Nyamar Jadi Wisatawan, 4 WNA Pembawa Narkoba Etomidate Rp 97,8 Miliar Diciduk di Soetta

Ilustrasi. (Foto: Antara)

ABNnews – Modus berpura-pura menjadi wisatawan, empat warga negara asing (WNA) yang membawa narkotika jenis etomidate senilai Rp 97,8 miliar berhasil diciduk aparat.

Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggulung jaringan internasional ini dalam tiga kasus terpisah sepanjang Februari hingga Mei 2026.

Bekerja sama dengan pihak Bea Cukai, polisi menyita total 8.600 mililiter cairan etomidate. Cairan yang biasa disalahgunakan untuk bahan cartridge vape ini diselundupkan dengan cara kamuflase di dalam botol perlengkapan mandi harian.

“Pengungkapan ini menunjukkan Bandara Soetta masih menjadi target jaringan internasional. Dari tiga kasus ini, kami berpotensi menyelamatkan sekitar 55.928 jiwa,” ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Wisnu Wardana, Selasa (23/6/2026).

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Kharisma Tandayu merinci, empat kurir yang diringkus adalah TN (Singapura), CT (Malaysia), JZ (China), dan SP (Thailand).

Jika lolos, barang haram tersebut bisa diolah menjadi hampir 14 ribu cartridge vape.

Berikut rincian 3 kasus penyelundupan yang berhasil digagalkan petugas:

1. Selundupan WN Singapura & Malaysia (Nilai Rp 47,47 M)
Tersangka TN dan CT ditangkap di Terminal 2F pada 21 Mei 2026 setelah mendarat dari Malaysia menggunakan AirAsia QZ241. Di dalam koper merah TN, petugas menemukan 2.000 ml etomidate kemasan plastik silver.

Sedangkan di koper silver milik CT, terdapat 2.000 ml etomidate yang disembunyikan dalam dua botol sabun “Dove”. Keduanya dikendalikan oleh DN (DPO). TN dijanjikan upah Rp 42 juta, sementara CT diiming-imingi liburan gratis ke Indonesia.

2. Kamuflase WN China (Nilai Rp 5,6 M)
Pada 25 Mei 2026, giliran JZ asal China yang diciduk di Terminal 2F usai menumpangi Thai Lion Air SL116 dari Thailand.

Petugas mengendus satu botol “Dove” berisi 500 ml etomidate di dalam koper hitamnya. JZ bergerak atas perintah HC (DPO) dengan imbalan upah menggiurkan sebesar 50.000 Yuan atau berkisar Rp 132,5 juta.

3. Modus Botol Sabun WN Thailand (Nilai Rp 44,8 M)
Kasus terlama yang dibongkar terjadi pada 26 Februari 2026 di Terminal 3. SP, seorang WN Thailand yang menumpangi Thai Airways TG435 dari Bangkok, kedapatan membawa 4.100 ml etomidate.

Barang bukti dikemas rapi dalam tiga botol “Parrot” dan empat botol “Coconut Oil”. Dipandu oleh SS (DPO), SP dijanjikan upah 80.000 Baht atau sekitar Rp 43,6 juta.

Keempat turis gadungan tersebut kini mendekam di sel tahanan, sementara polisi masih terus memburu para pengendali (DPO) jaringan lintas negara ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *