ABNnews – Platform media sosial raksasa, TikTok, resmi tancap gas dalam gerakan perlindungan anak digital di Indonesia. Terhitung per 10 April 2026, aplikasi asal China ini dilaporkan telah menonaktifkan hampir satu juta akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Langkah berani ini pun langsung mendapat apresiasi jempolan dari pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut bahwa apa yang dilakukan TikTok adalah langkah konkret, bukan sekadar janji manis di atas kertas. Penilaian kepatuhan ini dilakukan secara objektif berdasarkan aksi nyata di lapangan.
“Kami bersuka cita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada TikTok yang sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk perlindungan anak-anak, khususnya di Indonesia,” kata Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Berdasarkan data yang diterima Komdigi, kepatuhan TikTok ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). TikTok pun tercatat sebagai platform pertama yang proaktif melaporkan angka takedown akun anak kepada pemerintah secara transparan.
“Data 780 ribu akun itu merupakan angka per 10 April. Jika dihitung dari rata-rata take down harian, pemerintah memperkirakan jumlah akun yang telah dinonaktifkan sudah mendekati 1 juta akun hingga hari ini,” tegas Meutya.
Tak hanya menghapus akun, TikTok juga secara resmi mempublikasikan aturan batas usia minimum pengguna, yakni 16 tahun, di halaman pusat bantuan (help center) mereka. TikTok juga berkomitmen untuk menyerahkan surat komitmen kepatuhan serta memperbarui laporan pelaksanaannya secara berkala kepada Pemerintah RI.
Meutya pun berharap prestasi TikTok ini bisa menjadi “sentilan” bagi platform media sosial lainnya agar segera menyusul langkah serupa demi keamanan ruang digital bagi anak-anak Indonesia.
“Kalau ada satu platform yang sekarang sudah membuktikan bisa, yaitu TikTok, maka platform lainnya kita harapkan ikut mendukung,” tutup Meutya.













