ABNnews – Polda Lampung berhasil membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar anak di bawah umur.
Seorang remaja berinisial SAS (17) ditangkap usai nekat merekrut dua siswi SMP di Bandar Lampung untuk dijadikan terapis di sebuah tempat SPA ‘plus-plus’ di Surabaya.
Tak main-main, pelaku melancarkan aksinya dengan memberikan iming-iming barang mewah mulai dari iPhone hingga sepeda motor kepada para korban yang masih sangat belia.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa pelaku SAS sangat lihai dalam meyakinkan korbannya. Selain menjanjikan pekerjaan, ia juga memfasilitasi keberangkatan korban dengan fasilitas tiket pesawat cuma-cuma.
“Banyak iming-iming yang diberikan pelaku dalam meyakinkan dua korban ini. Ia menjanjikan mendapatkan pekerjaan dan akan menyediakan tiket pesawat secara gratis,” ujar Irjen Helfi Assegaf dilansir detikSumbagsel, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, korban juga dijanjikan upah Rp 2 juta per bulan serta bonus berupa handphone kelas atas dan motor.
Aksi SAS bermula saat ia membujuk korban berinisial R (15). Tak puas hanya satu orang, SAS meminta R untuk mengajak temannya hingga akhirnya BAA (14) ikut terperangkap.
Untuk mengelabui petugas, pelaku bahkan menyiapkan identitas palsu untuk para korbannya.
“SAS membujuk korban R untuk ikut bekerja dan meminta korban R mengajak teman lainnya, serta meminta korban R untuk difoto guna dibuatkan KTP palsu,” jelas Helfi.
Beruntung, rencana jahat membawa para korban ke Surabaya ini berhasil digagalkan. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menghubungi orang tuanya.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua korban serta menciduk pelaku pada 9 Mei 2026 lalu.
Kini, SAS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah mengeksploitasi anak di bawah umur untuk dijadikan terapis pijat plus-plus.













