ABNnews –Seorang pria berinisial CFM yang membawa senjata tajam jenis celurit berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan di Jalan Pluit Raya, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, usai terlibat aksi tawuran.
“Jadi awalnya tersangka setelah melakukan aksi tawuran berpapasan dengan anggota polisi dan akhirnya ditangkap karena membawa senjata tajam,” kata Kanit Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, Kamis (21/5/2026), dilansir dari Antara.
Petugas menggiring pelaku dan menyita barang bukti ke Mako Polsek Metro Penjaringan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku CFM dijerat Pasal 307 UU Nomor 1 Tahun 2023 tenggang KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” kata dia.
AKP Sampson menjelaskan peristiwa penangkapan tersebut berawal saat tersangka bersama kedua temannya berinisial MR dan RBS berboncengan satu motor menuju lokasi yang telah mereka sepakati untuk berkumpul.
Ketiganya menuju kawasan rel pojokan Raja Kuring. Di lokasi tersebut, terdapat rekan tersangka lainnya sehingga mereka berkumpul dan menyiapkan tiga bilah senjata tajam.
“Tersangka CFM kemudian diberi celurit oleh temannya dan dibawa oleh tersangka,” kata dia
Kelompok tersangka kemudian terlibat tawuran dengan kelompok lainnya. Keributan itu berlangsung sekitar dua jam, kemudian kelompok tersangka membubarkan diri karena terdesak.
Saat tersangka berjalan pulang sambil membawa senjata tajam, pelaku tertangkap anggota polisi yang tengah melakukan patroli pemberantasan begal.
“Hingga kini, tersangka masih mendekam di sel tahanan Polsek Metro Penjaringan,” kata dia.***
Nadzar Lendi













