ABNnews — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan, korban kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Pati, Jawa Tengah telah mengajukan permohonan perlindungan atau pendampingan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin dalam keterangannya di Pati, Selasa (12/05). Ia menyebut perlindungan itu mencakup pendampingan hukum hingga bantuan penghitungan ganti rugi.
“Korban sudah mengajukan permohonan kepada LPSK, terkait pemenuhan hak prosedural atau pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, dan bantuan penghitungan ganti rugi atau restitusi, pada Senin (11/5),” katanya.
Terkait hal itu, pihalnya bersama perwakilan LPSK Jawa Tenngah dan tenaga ahli melakukan penjangkauan dan pengumpulan informasi terkait kasus tersebut.
Selain itu, LPSK juga proaktif dalam penanganan kasus tersebut dengan melakukan koordinasi lintas lembaga, serta dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Pati.
Terkait dugaan adanya puluhan korban dalam perkara tersebut, LPSK masih melakukan pendalaman informasi. “LPSK akan terus mendalami informasi terkait daftar korban lainnya dan memastikan negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada para saksi maupun korban,” tegasnya, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Resmob Mabes Polri telah menangkap pelaku kekerasan seksual di pondok pesantren Pati pada Kamis (07/05).
Pelaku berinisial AS (51) yang merupakan pengasuh pesantren ditangkap di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah. AS diduga melakukan kekerasan seksual dan pencabulan anak antara Februari 2020 hingga Januari 2024.
Penangkapan tersebut dilakukan usai polisi menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap tersangka pada Kamis kemarin, setelah sebelumnya yang bersangkutan mangkir dari panggilan pertama, dan berupaya melarikan diri.
Dalam perkara itu, AS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal dari pasal ini adalah 15 tahun penjara.
Kedua Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Serta Pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang persetubuhan anak, dengan pidana maksimal 12 tahun.
Nadzar Lendi













