banner 728x250

DPR Soal Tabrakan Argo Bromo dan Commuter Line di Bekasi: Jika Ada Unsur Kelalaian Ranahnya Pidana

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru. (Foto: istimewa)

ABNnews — Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru meminta parat kepolisian untuk mengusut penyebab terjadinya kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/04) malam.

Ia mensinyalir ada indikasi kuat adanya kelalaian dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum.

“Jika terbukti ada unsur kelalaian, maka itu masuk ranah pidana. Hal ini telah diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 359 dan 360 KUHP,” tegas dia dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, politisi yang akrab disapa Gus Falah itu meminta aparat penegak hukum mendalami penyebab terhentinya taksi Green SM Indonesia di tengah perlintasan rel. Menurutnya, keberadaan taksi tersebut menjadi faktor awal yang memicu rangkaian kecelakaan fatal.

“Kita harus mengusut kenapa kendaraan itu bisa berhenti di tengah perlintasan. Karena tertabraknya taksi oleh KRL menjadi pemicu berhentinya KRL, yang kemudian muncul tabrakan lebih besar akibat datangnya KA Argo Bromo Anggrek,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa peristiwa tersebut tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa, mengingat adanya potensi kelalaian yang berujung pada tragedi besar.

Diketahui, kecelakaan tersebut mengakibatkan sedikitnya 15 orang meninggal dunia. Gus Falah pun mendesak agar siapapun yang terbukti bertanggung jawab segera diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

“Keselamatan publik adalah prioritas utama. Tidak boleh ada kompromi terhadap kelalaian yang merenggut nyawa. Siapapun yang bertanggung jawab harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *