banner 728x250

Menkeu Purbaya: Kebijakan Pajak Baru Tunggu Kondisi Ekonomi Membaik

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: istimewa)

ABNnews — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan skema pajak baru sebelum kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan signifikan.

Usai menghadiri Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu kemarin, Purbaya seperti dilansir antaranews menyebut, pemulihan daya beli menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan perlu tidaknya kebijakan pajak baru.

“Kan janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada,” kata Purbaya.

Terkait tolok ukur perbaikan ekonomi yang dimaksud, Menkeu menerangkan pemerintah akan melihat sejumlah indikator, seperti pertumbuhan ekonomi dan survei kepercayaan konsumen.

Ia mengatakan, target pertumbuhan ekonomi tidak harus mencapai 6 persen, namun mendekati level tersebut juga telah menunjukkan perbaikan ekonomi. “Hitungan saya sih deket-deket ke sana (6 persen). Tapi ya jangan 6 persen persis, deket-deket juga boleh. Tapi kita pastikan bahwa itu tidak mengganggu arah ekonomi kalau dijalankan (kebijakan) pajak baru,” katanya.

Sebagaimana diketahui, penerimaan pajak hingga 31 Maret 2026 tercatat mencapai Rp394,8 triliun atau tumbuh 20,7 persen secara tahunan. Di sisi lain, isu penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jalan tol turut mencuat.

Menanggapi hal tersebut, Purbaya menyatakan pemerintah akan mengkaji rencana tersebut lebih lanjut sebelum mengambil keputusan. Ia mengatakan akan meminta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk melakukan analisis terlebih dahulu.

“Nanti saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (DJSEF), saya enggak tahu sudah ada atau belum, tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak. Penambahan pajak sana sini,” kata Purbaya.

Bendahara Negara itu juga mengaku belum mendalami isu tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebagai informasi, wacana penerapan PPN pada jalan tol tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 sebagai salah satu opsi perluasan basis penerimaan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *