ABNnews – Masyarakat belakangan dihebohkan dengan narasi liar di media sosial yang menyebut pemerintah berencana mengambil alih pengelolaan uang kas masjid. Kementerian Agama (Kemenag) pun langsung turun tangan menepis isu yang bikin gaduh ini.
Kemenag menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks alias tidak benar. Pemerintah sama sekali tidak pernah mengeluarkan kebijakan, apalagi rencana, untuk menguasai dana kas masjid.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan narasi yang beredar tersebut adalah bentuk disinformasi. Ia menyayangkan adanya pihak yang sengaja menyebarkan konten menyesatkan untuk membuat kegaduhan.
“Bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait rencana pemerintah membentuk dan mengelola rekening kas masjid adalah tidak benar (hoaks). Kemenag tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” ujar Thobib saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).
Menurut Thobib, konten berupa meme maupun video yang menampilkan foto Menag Nasaruddin Umar dengan narasi “Pembentukan rekening kas masjid yang nanti akan dikelola pemerintah” adalah hasil rekayasa.
“Informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan. Maka dengan ini kami menegaskan, bahwa Menag tidak pernah berbicara soal rekening kas masjid sebagaimana framing konten yang viral tersebut,” tegasnya.
Kemenag menekankan bahwa pengelolaan kas masjid sepenuhnya tetap menjadi kewenangan pengurus masjid masing-masing. Selama ini, dana masjid dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid sesuai dengan prinsip kemandirian dan kepercayaan jamaah.
Alih-alih ingin menguasai, Kemenag justru berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan masjid yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel oleh pengurus masjid itu sendiri.
“Tanpa intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah,” lanjut Thobib.
Thobib mengimbau agar masyarakat tidak mudah termakan informasi yang belum jelas sumbernya. Ia mengajak publik untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal-kanal resmi pemerintah.
“Mari senantiasa bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran setiap informasi hanya melalui situs web resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resmi Kemenag RI,” pungkas Thobib.













