banner 728x250

Kejagung Papar Peran Ketua Ombudsman RI dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel. (Foto: istimewa)

ABNnews — Ketua Ombudsman RI periode 2026-203, Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Syarief Sulaiman mengatakan, Hery diduga melakukan dugaan tindak pidana kasus ini saat menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Syarief mengatakan bahwa Hery diduga menerima sejumlah uang dari PT TSHI untuk dilakukan pengaturan guna membantu perusahaan tersebut dari permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“Tersangka ini menerima sejumlah uang, menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan, dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar,” katanya.

Syarief juga menambahkan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejagung mengantongi alat bukti yang cukup.

Menurut dia, kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, pihak perusahaan diduga mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery Susanto.

Penyidik menduga Hery berperan dalam mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP dikoreksi melalui Ombudsman. Koreksi tersebut kemudian mengarah pada kebijakan yang memungkinkan PT TSHI melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan.

“Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Syarief.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *