banner 728x250

Geger! Warga Sumenep Temukan Puluhan Kilogram Kokain ‘BUGATTI’ Tercecer di Pantai

Polisi dan warga mendatangi lokasi penemuan barang diduga narkoba jenis kokain di pesisir pantai Sumenep, Jawa Timur. (KOMPAS.COM/ Nur Khalis)

ABNnews – Warga Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dibuat heboh dengan penemuan barang misterius pada Senin (13/4/2026) sore.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 27,83 kilogram barang yang diduga narkotika jenis kokain ditemukan tergeletak di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan.

Penemuan ini bermula saat warga merasa curiga dengan adanya benda asing di sekitar lokasi. Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh anggota Polsek Giligenting yang tiba di TKP sekitar pukul 16.15 WIB.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, mengungkapkan bahwa petugas menemukan total 23 bungkusan plastik yang mencuri perhatian karena bertuliskan “BUGATTI”. Bungkusan-bungkusan tersebut diduga kuat berisi kokain kelas kakap.

“Petugas menemukan sembilan bungkusan di dalam sebuah tas terpal (pulsak) warna abu-abu, sementara 14 bungkusan lainnya ditemukan tercecer di sekitar pesisir pantai,” ujar Anang dikutip kompascom, Selasa (14/4/2026).

Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi pun tengah bekerja ekstra keras untuk mengungkap siapa pemilik dan dari mana asal-usul barang haram “tak bertuan” ini.

Hingga saat ini, status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika ini,” tegas Anang.

Ia memastikan kasus akan ditangani secara profesional dan transparan.

Untuk memastikan kandungan zat di dalam bungkusan “BUGATTI” tersebut, polisi berencana mengirimkan sampel ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Hal ini dilakukan guna memperkuat pembuktian hukum serta memastikan jenis narkotika tersebut.

Atas temuan jumbo ini, penyidik bakal menerapkan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bagi siapapun yang terlibat dalam kepemilikan barang haram tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *