ABNnews — Polisi memangkap seorang kakek berinisial KH (65), yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil. Korban merupakan tetanggganya di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
“Pelaku, yang juga merupakan tetangga korban berinisial NR (16), saat ini telah ditangkap,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini dalam konferensi pers Kamis kemarin.
AKP Sri mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Laporan diterima dengan nomor B/3692/X/2025/SPKT Polres Metro Jakarta Timur itu kemudian ditindaklanjuti.
Lebih jauh Sri mengungkap, pelaku melakukan aksi bejatnya berulang kali terhadap korban sejak awal 2025 dan terakhir pada Senin (29/09) lalu, yang menyebabkan korban hamil.
“Kasus terungkap setelah korban hamil, kemudian ibu korban melapor. Pelaku melakukan aksinya sejak awal tahun 2025 dan terakhir pada Senin (29/09) setelah korban pulang sekolah,” papar Sri.
Ia menjelaskan, KH diketahui kerap memanggil korban ke rumahnya dan membujuk dengan iming-iming uang serta jajanan. Pelaku sendiri memiliki warung di depan rumahnya.
“Diming-imingi uang oleh tersangka atau pun jajanan karena tersangka sendiri mempunyai atau memiliki warung di depan rumah tersangka,” ujar Sri.
Puncaknya terjadi pada April 2025, saat pelaku membawa korban ke sebuah klinik di Cakung. Saat itu, dokter yang memeriksa korban bahkan sudah memberikan peringatan.
“Bahkan salah satu dokter yang melakukan pemeriksaan tersebut menjelaskan hati-hati ini hamil,” bebernya.
Alih-alih menghentikan perbuatannya, pelaku justru terus melancarkan aksi bejatnya. Kondisi fisik korban yang mulai berubah membuat sang ibu curiga. Setelah didesak, barulah korban mengaku siapa pelaku yang telah menghamilinya.
“Korban ditanya oleh ibu kandungnya dalam hal ini pelapor siapa yang nakalin kamu, siapa yang menghamili kamu menjelaskan bahwasannya yang melakukan perbuatan itu adalah tersangka,” jelas dia.
Dia menambahkan, ibu korban sudah berupaya menemui pelaku untuk menyelesaikan permasalahan itu. Namun, hal tersebut tidak disambut baik oleh pelaku, sehingga ibu korban membawanya ke ranah pidana.
Sang kakek dijerat dengan Pasal 76D Junto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Nadzar Lendi













