banner 728x250

KPK Sita Dokumen dari Penggeledahan 2 Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto
banner 120x600
banner 468x60

ABNnews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Kebagusan, Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

“Benar, tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/1/2025).

banner 325x300

Tessa menerangkan, penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto.

Tessa menegaskan penggeledahan rumah Hasto adalah bagian dari proses penegakan hukum dan bukan pengalihan isu.

Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka, Selasa (24/12/2024). Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Hasto juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice di antaranya memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun hingga kini Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.***

Bagus Iswanto

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *