KPK Bongkar Isi Amplop Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Patungan 914 Anggota KUD

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan mengenai kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar isi amplop yang diserahkan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Amplop tersebut ternyata berisi tumpukan uang pecahan dolar Singapura yang diduga kuat dikumpulkan secara lancung dari hasil memotong jatah Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang yang kemudian dikonversi menjadi mata uang asing itu berkaitan erat dengan upaya pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas kurang lebih 1.828 hektare.

Uang tersebut lantas diserahkan oleh Suhardiman kepada Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni pada awal bulan Juni lalu.

“Selain adanya dugaan suap jabatan yang dilakukan oleh saudara ZKN [Zulkarnain, Sekretaris Daerah Kuansing] bersama ARD [Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant] untuk bupati saudara SA, diduga bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD ya untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektare,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/7) malam.

Meski telah mendeteksi jenis mata uang yang digunakan, Budi mengaku pihak KPK belum bisa menyampaikan jumlah total nilai uang yang ada di dalam amplop tersebut.

Guna membuat terang kasus ini, tim penyidik akan melakukan pendalaman terlebih dahulu dengan memeriksa sejumlah saksi kunci.

Raja Juli Antoni selaku pihak yang menerima dan langsung melaporkan pemberian tersebut dipastikan menjadi salah satu saksi yang kemungkinan besar akan dikonfirmasi oleh KPK.

“Nah, tentu dari keterangan awal tersebut, penyidik kemudian membutuhkan bukti-bukti tambahan terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh saudara SA. Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura,” kata Budi.

Sebagai informasi, pengusutan kasus ini menjadi krusial mengingat kewenangan penuh terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) murni berada di bawah kewenangan Kementerian Perhutanan RI.

Sementara itu, pihak pemerintah daerah pada dasarnya hanya memiliki batasan wewenang memberikan rekomendasi teknis di lapangan, serta memberikan jaminan kesesuaian tata ruang daerah.

Kasus ini sendiri mencuat ke publik setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menunjukkan sikap tegas dengan mendatangi KPK pada Jumat, 3 Juli 2026.

Kedatangannya saat itu bertujuan untuk melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop pemberian dari Suhardiman Amby.

Saat ini, laporan tersebut berada di bawah penanganan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK yang sedang intensif melakukan proses verifikasi serta analisis mendalam.

Langkah selanjutnya, KPK akan segera menyampaikan hasilnya ke publik untuk menentukan apakah laporan gratifikasi ini dapat ditindaklanjuti atau tidak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *