Dibidik Polisi soal Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, PLN EPI: Kami Cuma Agregator

Ilustrasi. (Foto: PLN)

ABNnews – PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) ikut dibidik terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU.

Menanggapi hal tersebut, Komisaris PLN EPI Anggawira langsung pasang badan dan menegaskan bahwa posisi pihaknya dalam rantai bisnis tersebut bukanlah eksekutor utama, melainkan hanya bertugas sebagai agregator koordinasi semata.

“Kami kan sebenarnya hanya agregator saja dalam konteks mengkoordinasi, ya,” ujar Anggawira setelah menghadiri acara “Menjaga Pasokan Batu Bara untuk Kebutuhan Nasional” di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Secara teknis, Anggawira memaparkan bahwa pengadaan batu bara merupakan hasil dari kesepakatan langsung antara pengusaha batu bara dengan pengelola pembangkit, baik itu PLTU milik PLN maupun Independent Power Producer (IPP).

Oleh karena itu, PLN EPI hanya bertugas sebagai pencatat dan koordinator, sementara transaksinya berjalan murni dengan skema antarbisnis atau Business to Business (B2B).

“Iya, (termasuk untuk pembangkit PLN). Prosedurnya juga seperti itu (B2B). Jadi, bukan di kami. Kami hanya jadi agregator aja,” sambungnya.

Sebagai informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri saat ini memang tengah intensif mengusut dugaan kongkalikong pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk periode tahun 2018–2026.

Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan bahwa akibat praktik rasuah ini, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara fantastis yang mencapai kurang lebih Rp 5 triliun.

“Namun, terkait dengan nilai ini, secara riil dan pasti saat ini sedang kami koordinasikan dengan BPK RI untuk melakukan audit investigasi secara resmi,” kata De Deo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dari pihak kepolisian, terdapat tiga modus utama yang dimainkan oleh para pelaku dalam kasus korupsi ini:

* Manipulasi Kualitas: Diduga kuat ada pemalsuan atau manipulasi dokumen terkait kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok ke pembangkit.

* Manipulasi Kuantitas: Rekayasa atau manipulasi terhadap volume serta jumlah tonase batu bara yang dipasok ke PLTU.

* Penyimpangan Harga Kontrak: Dugaan penyimpangan yang mengakibatkan proses pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya di lapangan.


Praktik lancung ini ternyata tidak hanya merugikan kantong negara, tetapi juga langsung menyengsarakan masyarakat luas. Modus-modus tersebut berkontribusi besar pada terganggunya pasokan bahan bakar hingga menyebabkan pemadaman listrik massal (blackout).

Beberapa wilayah di Indonesia yang dilaporkan sempat terdampak pemadaman akibat kasus ini antara lain: Wilayah Sumatera, Sebagian wilayah Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sebagian wilayah Jabodetabek,


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *