ABNnews — Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap 4 pria pelaku penculikan ibu rumah tangga (IRT) bernama Santi (49), Selasa (10/12). Keempat tersangka ditangkap di rumah kontrakan Jalan Arcamanik, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Satu dari empat pelaku yakni DAS (48) diketahui adalah otak dari aksi penculikan ini. Berdasarkan keterangan pelaku, DAS (48) dan korban pada 2014 pernah menjalin hubungan. Mereka kemudian menikah siri lalu berpisah.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (11/12) mengatakan, karena perpisahan itu, DAS sakit hati dan mulai merencanakan penculikan dengan melibatkan tiga orang rekan-rekannya.
“Motif di balik kejadian ini adalah di mana antara korban dan pelaku ini pernah terjalin ada hubungan, hubungan dekat. Prosesnya dimulai dari 2014, ketika si korban ini (dalam) proses perceraian dengan si suami yang kenal dengan D sebagai pelaku utama, kemudian berjalanlah hubungan ini,” kata Rahman.
Pada perjalanannya, korban meminta putus atau tidak melanjutkan hubungan, sehingga pelaku sakit hati. “LakuMotif sakit hati dan cemburu,” lanjutnya.
Adapun saat ini status DAS sudah bercerai dengan istri sahnya, dan berniat untuk membalaskan sakit hatinya kepada Santi dengan cara menculik. “Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri,” imbuhnya.
Selain DAS, polisi juga menangkap tiga komplotan lainnya yakni AS (35), T (51), dan H (51). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.