Kelakuan Bejat Ayah di Cilodong Depok Cabuli Anak Kandung di Kamar yang Dikunci

Ilustrasi (Foto: Ist)

ABNnews – Aksi keji dan bejat dilakukan seorang pria berinisial S terhadap anak kandungnya sendiri, AAS (14), di kawasan Cilodong, Kota Depok.

Pelaku mengunci pintu kamar rumah dari dalam demi melancarkan tindakan asusila usai mengelabui korban dengan iming-iming uang tunai Rp 200.000.

“Benar, pelaku memberikan uang sebesar Rp 200.000 kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam keterangan resminya, Minggu (9/8/2026).

Made menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu (13/5/2026) lalu sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban awalnya sedang asyik bermain ponsel di dalam kamar bersama adiknya, A.

Pelaku yang melihat peluang lantas mengajak adik korban keluar kamar untuk menonton televisi. Begitu adik korban beranjak, S langsung masuk kembali ke dalam kamar dan mengunci pintu dari dalam.

S kemudian membujuk rayu putri kandungnya itu dengan iming-iming akan memberikan uang saku.

“Kemudian pelaku kembali ke kamar dan mengunci pintu, lalu pelaku mengatakan ‘Kakak nanti ayah kasih uang jajan buat ke DIY, ikutin ayah ya’,” ujar Made menirukan perkataan pelaku.

Di dalam kamar terkunci tersebut, S lantas melancarkan tindakan seksual terhadap buah hatinya. Korban sempat berusaha melarikan diri karena merasa kesakitan, namun aksinya dengan cepat dihalangi oleh pelaku.

Usai melampiaskan kejahatannya, pelaku menyerahkan uang Rp 200.000 kepada korban sebagaimana yang dijanjikan dalam bujuk rayunya.

Kasus kekerasan seksual ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perlakuan bejat sang ayah kepada ibu kandungnya. Pihak keluarga yang murka langsung melaporkan insiden ini ke aparat kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Metro Depok bergerak melakukan penangkapan terhadap S pada Kamis (6/8/2026). Pelaku kini telah digelandang ke markas kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku ditangkap pada Kamis, 6 Agustus 2026, dan dibawa ke Polres Metro Depok guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Made.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *