Bocoran Perpres Ojol Terbaru: Cuma Atur Roda Dua Hingga Jadi UMKM, Bebas Pajak!

Ilustrasi ojol. (Foto: istimewa)

ABNnews – Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang khusus mengatur layanan ojek online (ojol).

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan regulasi ini hanya memfokuskan aturan pada kendaraan roda dua, sementara layanan taksi online tidak termasuk di dalamnya.

Dudy menjelaskan, Perpres ini dirancang secara terperinci untuk mencakup layanan pengangkutan penumpang hingga pengantaran barang dan dokumen.

“Yang menjadi fokus pengaturan mengenai hantaran orang dan barang. Roda dua, ya,” ujar Dudy usai menghadiri rapat finalisasi perpres di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Saat ini Perpres tersebut terus dimatangkan secara maraton dan ditargetkan resmi rampung sebelum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia. Pemerintah sangat hati-hati menyusun draf agar tak menimbulkan salah penafsiran di lapangan.

“Kita memfinalisasi, kata demi kata kita finalisasi supaya tidak menimbulkan salah penafsiran. (Contohnya) itu mengatur juga mengenai hantaran barang dan dokumen, itu juga dibahas supaya tidak menimbulkan multipenafsiran,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa melalui Perpres baru ini, para pengemudi ojol bakal dikategorikan sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menerangkan, dengan menyandang status UMKM, para driver ojol akan mendapatkan fleksibilitas jam kerja sekaligus hak untuk menerima berbagai paket kebijakan insentif UMKM dari pemerintah.

“Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya tiga motor, empat motor, motornya direntalkan segala macam,” tutur Maman.

Maman juga meluruskan isu yang beredar liar terkait penarikan pajak kepada para pengemudi ojol. Ia menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan pajak apa pun kepada driver ojol yang berstatus UMKM, mengingat rata-rata pendapatan mereka berada di kisaran Rp 10–15 juta per tahun.

“Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah, ini segala macam, saya luruskan, tidak. Jadi, 100 persen itu isu hoaks,” tegas Maman.

Menurutnya, berbagai komunitas, asosiasi, hingga organisasi pengemudi ojol menyambut sangat positif poin-poin aturan dalam Perpres anyar tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *