banner 728x250

Begini Cara Cek Hasil Resmi Real Count Pilkada 2024 di situs KPU RI

Cara cek hasil real count resmi dì situs KPU RI. (Foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

ABNnews — Pemungutan suara dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar serentak di seluruh Indonesia, baru saja selesai dilakukan pada Rabu, 27 November 2024, kemarin.

Masyarakat yang ingin melihat hasil perhitungan suara resmi atau real count dapat mengakses  di situs resmi  Komisi Pemilihan Umum (KPU).

banner 325x300

Sebagai informasi, pengguna cukup mengakses laman tersebut, memilih wilayah yang ingin dipantau, dan melihat rekapitulasi suara yang tersedia.

Namun, perlu diingat bahwa data ini bersifat sementara hingga hasil resmi ditetapkan melalui proses rekapitulasi manual berjenjang.

Perlu diketahui bahwa setelah pemungutan suara Pilkada 2024 pada Rabu, kemarin. Penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan sampai dengan Senin 16 Desember 2024.

Selama periode tersebut, KPU akan mengumumkan perolehan hasil real count dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 dari 37 provinsi di Indonesia secara bertahap.

Berikut ini merupakan langkah-langkah untuk memantau hasil penghitungan suara Pilkada 2024 melalui situs resmi KPU:

1. Akses situs KPU
Buka laman resmi KPU di https://pilkada2024.kpu.go.id/.

2. Pilih jenis pemilihan
Pilih kategori pemilihan yang ingin Anda pantau, seperti Pemilihan Gubernur atau Pemilihan Bupati/Wali Kota.

3. Pilih provinsi
Tentukan provinsi tempat pemilihan berlangsung. Misalnya, pilih “DKI Jakarta” untuk melihat hasil di wilayah tersebut.

4. Lihat laporan hasil
Setelah memilih provinsi, laporan bertajuk Hasil Hitung Suara & Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan tampil, menampilkan data penghitungan suara secara detail.

5. Akses data per wilayah
Untuk informasi lebih spesifik, Anda dapat melihat hasil pemilu berdasarkan wilayah kabupaten atau kota, yang memperlihatkan detail hasil per daerah.

Dapat diketahui, penghitungan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada hari yang sama dengan pemungutan suara, yakni 27 November 2024. Seluruh tahapan, mulai dari pencoblosan hingga penghitungan suara, berlangsung serentak sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sesuai Pasal 49 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, penghitungan suara dimulai segera setelah pemungutan suara selesai dan harus diselesaikan pada hari yang sama. Namun, KPU memberikan kelonggaran hingga 12 jam tambahan jika penghitungan belum tuntas, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2.

 

 

 

Ilham Cahyadi

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *