ABNnews – Sebuah rumah disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2019-2020.
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp223,85 miliar ini KPK telah menetapkan 5 orang tersangka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik menyita sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara. Rumah tersebut memiliki luas 90 meter persegi. “Atas nama SS dengan luas 90 meter persegi,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, SS adalah inisial dari Salomo Sihombing yang menjabat Wakil Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada. Salomo sebelumnya juga sudah diperiksa tim penyidik KPK beberapa kali sebagai saksi dalam perkara ini.
“KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak dan masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini,” tandasnya.
Sebanyak 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (18/9/2024), dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp223,85 miliar akibat penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh PPSJ pada tahun 2019-2021. Lima orang tersangka itu yakni, Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama PPSJ, Indra S Arharrys selaku Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur PPSJ.
Donald Sihombing selaku Dirut PT Totalindo Eka Persada (TEP), Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris PT TEP, dan Eko Wardoyo selaku Direktur Keuangan PT TEP. Untuk tersangka Yoory, saat ini masih dalam penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, dalam kasus lain yang juga ditangani KPK.***
Bagus Iswanto