ABNnews – Kapal KM JOI I yang menjadi barang bukti (barbuk) penting dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) kini kondisinya sangat miris.
Kapal kayu berbobot 17 Gross Ton (GT) tersebut dilaporkan mengalami kerusakan berat hingga mencapai 70 persen dan terpaksa sengaja dikandaskan ke daratan akibat mengalami kebocoran lambung agar tidak tenggelam bebas di laut.
Kondisi fisik kapal yang memprihatinkan ini diungkapkan di tengah langkah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM yang sedang gencar menelusuri siapa pemilik sah dari armada tersebut.
“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap hak setiap pihak. Karena itu, kami membuka kesempatan kepada masyarakat atau pihak yang merasa memiliki hak atas Kapal KM JOI I untuk menyampaikan bukti kepemilikan yang sah,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, dalam keterangannya.
Jejak kasus kapal sepanjang 14 meter ini bermula ketika armada perikanan tersebut diamankan oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung pada 5 Februari 2025 di Dermaga Tanjung Tuing, Kabupaten Bangka.
Barbuk tersebut kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ESDM untuk diproses hukum.
Namun, tim penyidik menemukan kejanggalan terkait kepemilikan kapal tersebut. Nama pemilik yang tercantum dalam dokumen resmi kapal ternyata bukan merupakan salah satu dari kawanan awak kapal yang diciduk petugas saat operasi penindakan.
Berdasarkan pengecekan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkal Balam, kondisi fisik kapal hanya tersisa 30 persen saja, sehingga biaya penyimpanan serta perawatannya terus membengkak.
Demi menyiasati nilai ekonomis barang bukti yang terus merosot akibat rusak parah, PPNS ESDM berencana mengajukan pelelangan resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang.
Langkah taktis ini diambil mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023. Nantinya, uang tunai hasil lelang tersebut yang akan dijadikan sebagai alat bukti pengganti di meja hijau peradilan.
Sebelum proses lelang resmi diketok, Ditjen Gakkum ESDM mengundang secara terbuka pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah, ataupun lembaga perbankan dan pembiayaan yang memegang hak tanggungan (hipotek) atas KM JOI I untuk segera memberikan klarifikasi.
Penyidik memberikan tenggat waktu yang sangat ketat. Paling lambat tujuh hari kalender, terhitung sejak tanggal pengumuman diterbitkan, yaitu dari 6 Juli hingga 13 Juli.
Pihak yang melapor diwajibkan membawa dokumen asli kepemilikan beserta berkas pendukung lainnya ke hadapan petugas.
“Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat pihak yang dapat membuktikan hak kepemilikannya secara sah, penyidik akan melanjutkan proses pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Jeffri.












