ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka.
Apalagi saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan Paman Birin, dengan menggugurkan status tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, praperadilan itu hanya menguji aspek formil, bukan aspek materiil. Karena itu, hasil daripada putusan praperadilan tidak memengaruhi proses penyidikan yang sudah berjalan.
“Nanti akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi, penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Tessa menegaskan hingga saat ini KPK juga akan memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi. “Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi,” jelas Tessa.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menerima permohonan praperadilan yang diajukan Paman Birin. Sehingga, penetapan tersangka Paman Birin oleh KPK dibatalkan.
“Menerima dan mengabulkan praperadilan termohon,” tegas Hakim Tunggal, Afrizal Hady saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024$.
Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Hakim Afrizal.
Hakim Afrizal menyebut, penetapan tersangka itu tidak sah lantaran Sahbirin Noor belum pernah diperiksa sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai tersangka. “Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar Hakim Afrizal.
Dalam kasusnya, Peman Birin bersama enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yakni, Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Bagus Iswanto