banner 728x250

Pembatalan Status Tersangka Paman Birin Bakal Ditindaklanjuti KPK

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin
banner 120x600
banner 468x60

ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti jika ada indikasi permainan dalam putusan Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menggugurkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin!

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, terlalu dini bagi KPK untuk mengatakan akan berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) atas putusan Hakim Tunggal, Afrizal Hady yang menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sahbirin Noor merupakan perbuatan sewenang-wenang dan menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Apalagi belakangan ini, publik sedang menyoroti soal Hakim yang diduga menerima suap terhadap perkara yang menjerat Ronald Tannur.

banner 325x300

“Tentunya semua informasi bila memang ada akan diterima, dan akan ditindaklanjuti. Jadi kita tunggu saja update-nya,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Ia menjelaskan, hingga saat ini, KPK masih memiliki pandangan yang profesional atas putusan Hakim tersebut, meskipun tidak sejalan dengan apa yang diinginkan KPK. “Kalau memang ada informasi atau indikasi adanya permainan di situ, tentunya KPK juga tidak akan segan-segan untuk menindaklanjuti,” tegasnya.

Meski begitu, lanjut Tessa, sampai saat ini, KPK belum mendapatkan informasi adanya permainan dalam putusan dimaksud. Apalagi jika ada kaitannya dengan keponakan Sahbirin Noor, Haji Isam yang merupakan pengusaha tambang yang memiliki pengaruh.
“Ya kita tunggu saja nanti updatenya,” tandasnya.

Diketahui, Hakim Tunggal, Afrizal Hady menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sahbirin Noor tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. “Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian. Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” tegas Hakim Afrizal saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/11/2024).

Penetapan tersangka terhadap Paman Birin berawal ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Kalsel, Minggu (6/10/2024). Dalam OTT tersebut sebanyak 17 orang diamankan. Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Ahmad selaku pengurus rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi selaku swasta, dan Andi Susanto selaku swasta.

Namun, KPK baru resmi menahan 6 tersangka pada Senin (7/10/2024). Satu tersangka lainnya, yakni Paman Birin lolos dari OTT KPK. KPK pun telah mencegah Paman Birin agar tidak kabur ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 7 Oktober 2024. Hingga akhirnya Paman Birin mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.***

Bagus Iswanto

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *