banner 728x250

Jadi Tersangka Kasus Toyor Anak Kecil, Inge Marita Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Inge Marita, pemaki dan penoyor anak pemotor di Kota Mojokerto yang viral di media sosial (Foto: Dok. Istimewa/Polres Mojokerto Kota)

ABNnews – Aksi arogan Inge Marita (28) yang sempat viral karena memaki pengendara motor dan menoyor anak kecil di jalanan Mojokerto berbuntut panjang. Kini, Inge resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Meski statusnya sudah menjadi tersangka, Inge tidak ditahan oleh pihak berwajib. Ia hanya dikenakan kewajiban lapor diri sebanyak dua kali dalam seminggu selama proses hukum berjalan.

Kepastian status hukum Inge disampaikan oleh Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara terkait laporan yang masuk.

“Hari ini penyidik melakukan gelar perkara. Terlapor (Inge) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jinarwan saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).

Lalu, mengapa Inge tidak ditahan? Jinarwan menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada Inge memiliki ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Oleh karena itu, polisi mengambil kebijakan untuk tidak melakukan penahanan.

“Ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara. Meski demikian, ia wajib lapor selama 2 kali seminggu. Wajib lapor selama proses hukumnya masih berjalan,” tandas Jinarwan.

Inge dijerat dengan sederet pasal berlapis, di antaranya Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 448 Ayat (1), Pasal 433 Ayat (1), dan Pasal 471 Ayat (1) KUHP.


Sebelumnya, aksi Inge sempat menghebohkan media sosial. Peristiwa itu terjadi di Jalan Empunala, tepatnya di depan Enny Risol pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pemicunya diduga karena Inge merasa laju mobilnya dipotong oleh pengendara Yamaha Nmax, Lutvia Indriana (33), saat belok kanan di Simpang 4 Sekarsari.

Tidak hanya melontarkan makian, Inge juga kedapatan melakukan kekerasan fisik dengan menoyor kepala anak Lutvia yang saat itu sedang dibonceng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *