banner 728x250

MUI Soroti Pemprov DKI Kubur Hidup-hidup Ikan Sapu-sapu, Begini Respons Pramono Anung

Pemprov DKI Jakarta musnahkan ikan sapu-sapu. (Foto: istimewa)

ABNnews — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti soal langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengingatkan, langkah Pemprov DKI tersebut menyalahi dua prinsip, yakni prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan).

Meski demikian, dia mengakui kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco itu baik atau ada maslahah, karena itu termasuk hifẓ al-bī’ah (Perlindungan Lingkungan).

Hal itu karena ikan sapu-sapu atau pleco itu dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal. “Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern”, kata Kiai Miftah dikutip pada Senin (20/04).

Miftah menerangkan, kebijakan lingkungan tersebut juga masuk Hifẓ an-Nasl (Keberlanjutan makhluk hidup), karena dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.

Namun dari perspektif syariah ada problem, yaitu bahwa membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat, namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian. Miftah menegaskan, hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik) sebagaimana hadis Nabi.

Problem berikutnya, kata Miftah, adalah dari sisi etika kesejahteraan hewan. Mengubur ikan hidup-hidup itu dianggap tidak manusiawi. Salah satu dari prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan. “Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” kata dia.

Merespons hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan akan meminta masukan dari ahli yang memahami syariat terkait tata cara penguburan hewan.

“Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya,” ujar Pramono, di Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, kebijakan penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena populasinya di perairan Jakarta telah mendominasi.

Menurut dia, keberadaan ikan tersebut telah mengganggu keseimbangan ekosistem. “Memang ikan sapu-sapu ini di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Bahkan KKP melaporkan lebih dari 70 persen, tapi saya sampaikan lebih dari 60 persen,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *