banner 728x250

Sempat Mangkir, Putra eks Gubernur Maluku Utara Digarap KPK

Muhammad Thariq Kasuba
banner 120x600
banner 468x60

ABNnews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali putra mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba. Thariq dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dengan tersangka ayahnya, Abdul Gani Kasuba.

“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih atas nama MTK (Muhammad Thariq Kasuba) dan NI (Nurul Iffah​),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/11/2024).

banner 325x300

Menurut informasi yang dihimpun, Thariq Kasuba akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang. Sedangkan saksi Nurul Iffah​. adalah seorang ibu rumah tangga. Pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan kepada para saksi.

Untuk diketahui, jaksa KPK mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari Rp100 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan bahwa terdakwa Abdul Gani Kasuba sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, Abdul Gani Kasuba menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa. Jaksa memerinci, dari Rp99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.

“Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan,” papar Rio.

Selain itu, Abdul Gani Kasuba juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. Uang tersebut diduga untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.
JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, Abdul Gani Kasuba pun menerima secara cash atau senilai 30.000 dolar AS.

Menurut dia, uang yang diterima melalui rekening Rp87 miliar itu secara bertahap. Dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS. Abdul Gani Kasuba dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, tim penyidik KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, tim penyidik menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.

Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar. Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan kepada Abdul Gani Kasuba.***

Bagus Iswanto

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *