ABNnews – Polres Sukabumi menangguhkan penahanan dua Tiktokers Gunawan ‘Sadbor’ dan Supendi alias Toed yang tersandung kasus promosi judi online
Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan, Gunawan dan Toed dibebaskan dari tahanan sejak Jumat 8 November 2024 lalu.
“Gunawan alias Sadbor telah ditangguhkan penahanannya oleh penyidik. Penangguhan penahanan sejak hari Jumat, 8 November 2024,” kata Iptu Aah saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, (10/11/24).
Iptu Aah menjelaskan, ketentuan penangguhan penahanan itu sudah diatur dalam KUHAP, dimana salah satunya syaratnya ada permintaan dari tersangka.
“Dalam kasus Gunawan Sadbor selain permintaan tersangka ada juga permintaan keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, dalam unggahan Pak Bhabin, di Instagram @Herman_Hadi_Basuki terlihat Gunawan dan Toed berfoto bersama sanak keluarganya dan Aipda Monang Parlindungan Ambarita
“Sadbor Udah ga Sad lagi, sekarang jadi happybor, @sadbor86 kembali ke keluarga sebagai direktur live,” tulisnya.
“Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua, Boleh-boleh aja live, boleh-boleh aja mendapatkan gift karena itu juga rejeki, tentunya harus mendukung program pemerintah untuk terus memerangi Judi Online,” tulisnya lagi.
Sebelumnya, Gunawan atau Sadbor, TikToker joget “Ayam Patuk,” ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Sukabumi dalam kasus promosi situs web judi daring.
Gunawan Sadbor terindikasi mempromosikan situs web judi daring saat melakukan siaran langsung dan mendapatkan saweran dari situs judi itu.
Gunawan dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 miliar.
Sebelum ditangkap, Gunawan beserta tim sempat memberikan klarifikasi yang berisikan bantahan bahwa dirinya dan tim telah mempromosikan situs web judi daring.