ABNnews — Ada kabar mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait judi online.
PPATK mencatat 97 ribu anggota TNI dan Polri terlibat judi online. Hal itu makin melengkapi kabar keterlibatan ASN Komdigi yang menjadi mafia judi online.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘Perang Melawan Judi Online’, Kamis (7/11/2024).
“Ada TNI-Polri 97 ribu ikut bermain judi online,” ucap Natsir.
Selain TNI-Polri, Natsir menuturkan pemain judi online juga ditemukan pada 1,9 juta pegawai swasta. Lalu ada juga pengusaha, pedagang, ibu rumah tangga, buruh, akuntan, wartawan, nelayan, petani, seniman, pensiunan, dokter hingga pejabat negara.
“Pejabat negara ini ada 461 yang terlibat,” ujar Natsir.
Di samping itu, sambung Natsir, ditemukan juga anak usia di bawah 11 tahun yang terindentifikasi bermain judi online sebanyak 1.162
“Yang terbesar itu usia antara 20 sampai 30 tahun,” kata Natsir.
Natsir lebih lanjut menuturkan data-data tersebut sudah disampaikan kepada pihak terkait sebagai bentuk pencegahan terhadap judi online seperti halnya TNI-Polri.
“Cukup kita kasih apresiasi di Polri maupun TNI, semangat untuk memberantas judi online itu cukup kuat,” katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Alih-alih memberantas judi online, 11 dari 16 tersangka yang ditangkap justru diduga menyalahgunakan kewenangannya.***