ABNnews — Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri akhirnya menyinggung soal kemungkinan partainya mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.
Megawati membahas peluang itu di acara penyampaian rekomendasi partai kepada calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/08).
Mulanya, dia bercerita terkait adanya salah satu satgas di acara PDIP hari ini yang membawa gambar Anies. Megawati lantas mempertanyakan satgas tersebut.
“Oh ya jadi mau ngomong nih, boleh nyimpang dong, orang tadi diomongi Jakarta, terus tadi di depan itu aku kaget toh yo, ada baju merah hitam, tapi pasang spanduknya suruh gotong Pak Anies ya, iya toh?,” ujar Megawati
“Siapa yang nggak lihat, aku aja lihat kok, itu saya tanya mana dia, Pak Komar, ‘Itu satgas apa ya?’, kok namanya satgas hitam ya, terus katanya Pak Komar, ‘Oh satgasnya itu memang mau dukung Pak Anies itu Bu’,” kata Megawati
Megawati kemudian menyebut untuk apa dirinya mendukung Anies. Menurutnya, jika Anies mau bersama PDIP, apakah mau menurut.
“Oh gitu, eh aku bilang, ‘Eh enak saja ya, ngapain gue suruh dukung Pak Anies’, dia bener nih mau sama PDIP? Kalau mau sama PDIP jangan gitu dong ya, tinggal mau nggak nurut ya, iya dong,” ujar Megawati.
Dia mengaku bingung lantaran banyak pihak yang kini mendorong dirinya mendukung Anies untuk tampil pada pilkada mendatang.
“Tepuk tangannya kan ibu ibu saja tepuk tangan, tepuk tangan lagi. Loh saya tuh suka jadi garuk-garuk kepala loh, enak amat ya, sekarang kita dicari dukungannya, bingung saya loh, lalu kamu ke mana ya kemarin sore ya? Ayo mbok jangan gitu dong,” ujar Megawati.
Peluang PDIP mengusung Anies terbuka setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan Nomor 60/PUU-XXI/2024. Putusan ini menyebutkan, partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah.
MK menyatakan, ambang batas pencalonan kini berada di rentang 7,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. Artinya, meski hanya memperoleh 15 kursi di DPRD Jakarta, PDIP tetap bisa mencalonkan figur secara mandiri.
Akan tetapi, hasil rapat panitia kerja revisi Undang-Undang Pilkada pada 21 Agustus lalu tak mengakomodasi putusan tersebut.
Baleg DPR malah mengubah keputusan MK tersebut dengan mengubah Pasal 40 Undang-undang Pilkada yang menjadi syarat ambang batas partai politik mengumpulkan 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah.
Kendati begitu, Anggota Badan Legislasi DPR dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menyebut partainya akan tetap mendaftarkan pasangan calon gubenur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jakarta dengan berpijak pada putusan Mahkamah Konstitusi, ketimbang hasil putusan rapat panitia kerja revisi UU Pilkada.
Masinton juga menyebut partai banteng akan mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon Gubernur PDIP di pilkada Jakarta kali ini.
X”Insya Allah<span;> ada Anies (Anies Baswedan). Jadi, nanti tanggal 27 (Agustus), jika PDIP mencalonkan Pak Anies Baswedan, kami kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kami menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton.