banner 728x250

MK Kabulkan Gugatan Soal Ambang Batas Cakeda, Ikhsan Abdullah: Membuka Harapan Rakyat yang Sempat Sirna

ABNnews – Praktisi hukum Dr KH Ikhsan Abdullah, SH, MH mengpresiasi setinggi -tingginya terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023 pada Selasa, 20 Agustus 2024. Ia pun berharap MK tetap menjadi Garda Terdepan dalam menegakkan Konstitusi dan Demokrasi.

“Mahkamah Konstitusi hari ini telah membuka kembali harapan Rakyat yang sempat sirna untuk mendapatkan keadilan dan Kepastian Hukum,” ujar Ikhsan Abdullah di Jalarta, Selasa (20/8/2024).

Ikhsan menilai dengan putusan MK tersebut maka saat ini harapan rakyat Indonesia telah hidup kembali untuk ikut serta memajukan dan memilih Pemimpinya. Apalagi memilih pemimpin adalah hak mendasar bagi rakyat.

“Kini Asa masyarakat telah hidup kembali termasuk untuk ikut serta memajukan dan memilih Pemimpinya,” tandasnya.

“Kami sangat menghargai Putusan tersebut. Semoga MK tetap menjadi Garda Terdepan dalam menegakkan Konstitusi dan Demokrasi,” imbuhnya.

Diketahui MK mengabulkan gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023 pada Selasa, 20 Agustus 2024.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Umum MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya sebesar 25 persen suara atau 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD. Dalam putusannya, MK memutuskan pencalonan gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif atau pileg sebelumnya.***

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *