banner 728x250

Obral HGU di IKN hingga 190 Tahun, Jokowi Mulai Kehilangan Akal Tarik Investor

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Foto: Reuters
banner 120x600
banner 468x60

ABNnews – Anggota Komisi V DPR, Suryadi Jaya Purnama menyebut keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) “mengobral” izin Hak Guna Usaha (HGU) tanah di IKN hingga 190 tahun menunjukkan sikap frustasi pemerintah dalam menarik investor.

“Sudah mulai kehilangan akal untuk menarik investor,” kata Suryadi seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/7).

banner 325x300

Suryadi mengatakan, problem utama proyek di IKN sejatinya sangat kompleks karena sejak awal sudah salah kebijakan.

Berkaitan dengan investor, Politisi PKS ini pesimistis bisa masuk sekalipun diberi keleluasaan pemberian HGU dan hak guna bangunan (HGB) hingga ratusan tahun. Sebab kata Suryadi, sejauh ini, infrastruktur publik dan sumber daya manusia (SDM) masih minim.

“Karena problem utama yaitu investasi yang ditawarkan adalah infrastruktur publik, tapi publiknya belum ada, maka tidak mungkin investor mau,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.

Perpres tersebut diteken Kepala Negara pada Kamis, 11 Juli 2024, untuk menjalankan perintah UU 21/2023 tentang IKN. Dalam beleid Perpres 75/2024 memuat 14 Pasal terkait percepatan pembangunan IKN.

Perpres ini juga memuat aturan pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai bangunan IKN kepada para investor.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9. Pada ayat 1 pasal tersebut, Otorita IKN memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui perjanjian.

Adapun siklus perpanjangan hak guna dan hak pakai investor termuat pada Pasal 9 ayat 2, di mana investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun dengan perpanjangan juga HGB selama 160 tahun dengan perpanjangan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *