banner 728x250

Roy Suryo – Dokter Tifa Minta Kasus Ijazah Jokowi Distop, Polisi: Alasannya Apa?

ABNnews – Polda Metro Jaya bereaksi keras atas permintaan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang mendesak penghentian kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pihak kepolisian justru mempertanyakan dasar di balik keinginan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan dan menantang pihak pemohon untuk membeberkan alasan kuat mereka.

Kombes Budi Hermanto tampak heran dengan desakan agar penyidikan kasus ini disetop. Ia meminta pihak Roy Suryo cs untuk melihat kembali aturan hukum yang berlaku di Indonesia sebelum meminta perkara dihentikan.

“Saya tanya kembali alasannya untuk dihentikan kenapa? Saya tanya balik, apa alasan untuk dihentikan?” ujar Budi Hermanto dengan nada tegas di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Budi juga menyarankan agar Roy Suryo dan Dokter Tifa mempelajari kembali mekanisme hukum, termasuk soal restorative justice (RJ). Ia memberikan contoh bagaimana tersangka lain dalam kasus serupa, seperti Rismon Hasiholan Sianipar dan Eggi Sudjana, menempuh prosedur tersebut.

“Baca tentang aturan perundang-undangan yang ada, kalau ingin RJ baca. Ketentuan yang sudah dilakukan Pak Rismon seperti apa, yang dilakukan Pak Eggi Sudjana, sebenarnya bisa mempelajari hal-hal itu kalau minta untuk dihentikan,” sambungnya.

Kabar kurang sedap bagi pihak Roy Suryo, polisi memberikan sinyal bahwa perkara ini tak lama lagi akan memasuki pelimpahan tahap II atau dinyatakan lengkap (P-21). Budi memastikan proses final dari penyidikan ini akan segera di-update ke publik dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat, kami akan sampaikan kelengkapan berkas perkara, kami akan sampaikan tentang proses ending-nya, proses itu kami akan update kembali,” tandas Budi.

Di sisi lain, Tim Tifa and Roy’s Advocate (Troya) yang dikomandani Refly Harun menilai status tersangka kliennya sudah tidak layak dilanjutkan. Refly menuding adanya pelanggaran prosedur karena pelimpahan berkas dianggap melampaui batas waktu yang diatur dalam KUHAP hingga lebih dari 70 hari.

Refly menyebut Roy dan Tifa sudah menyandang status tersangka selama sekitar enam bulan sejak ditetapkan pada 7 November 2025 lalu. “Kondisi tersebut membuat status tersangka terhadap Roy dan Tifa seharusnya dihentikan,” tegas Refly.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *