banner 728x250

Menkes: Bukan Soal Setuju atau Tidak, Aturan Soal Dokter Asing Sudah Diputus Undang-undang

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

ABNnews – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan, saat ini sudah bukan lagi waktunya untuk mempersoalkan soal setuju atau tidak setuju mengenai dokter asing yang akan praktik di Indonesia. Menurutnya, aturan soal dokter asing ini sudah diputuskan melalui Undang-Undang.

“Dokter asing itu sudah diputus di Undang-Undang, kalau ada yang bilang bahwa tidak setuju dokter asing, itu sama saja kita Undang-Undang sudah bilang kita merdeka, tidak setuju Indonesia merdeka. Menurut saya agak aneh juga,” kata Budi saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, di Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

Budi menambahkan, mekanisme yang mengatur soal dokter asing juga sudah dijabarkan melalui aturan yang berlaku.

“Karena Undang-Undang yang merepresentasikan warga Indonesia sudah setuju dengan adanya dokter asing. Mekanismenya juga sudah cukup jelas,” kata Budi

Budi menjelaskan, hanya dokter-dokter dengan kompetensi tertentu yang bisa praktik di Indonesia.

“Artinya sudah bukan saatnya lagi untuk bilang tidak setuju. Bahwa masih ada yang emosi, iya. Aturannya sudah jelas bahwa dokter asing itu dokter yang spesialis yang boleh praktik,” tegas Budi.

Menkes Budi mengatakan untuk dokter umum asing, diperbolehkan datang ke Indonesia namun hanya dengan tujuan memberikan bantuan saat bencana. Dokter umum asing, tegas Budi, tidak boleh praktik di Indonesia.

“Dokter umum boleh datang misal kalau ada bencana, misal tsunami Aceh mereka datang. Nah, itu boleh. Tapi kalau praktik kan sudah jelas itu aturannya di Undang-Undang hanya dokter dengan keahlian tertentu,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *