ABNnews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelidiki rekening Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah.
Deddy diduga merupakan ayah dari Lady Aurelia Pramesti, dokter koas yang diduga keberatan terkait jadwal jaga dokter koas yang diberikan Muhammad Luthfi Hadhyan hingga berujung penganiayaan oleh Fadailla alias Datuk.
“Iya kami sedang dalami,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Soal kemungkinan Dedy terseret dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ivan masih enggan untuk menjelaskan. “Nanti akan kami sampaikan ke penyidik. Semua akan didalami,” jelasnya.
Adapun LHKPN Dedy saat ini tengah ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya mengatakan pihaknya tengah menganalisis laporan kekayaan Kepala BPJN Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah yang tercatat Rp9,4 miliar.
Seperti diketahui, Dedy Mandarsyah yang diduga ayah dari Lady Aurelia Pramesti tengah menjadi perbincangan hangat warganet. Hal ini menyusul viralnya sebuah video penganiayaan terhadap seorang Dokter Koas di Palembang bernama M. Luthfi. Dokter Koas tersebut dihajar pria berbaju merah yang diketaui bernama Fadailla alias Datuk di toko kue yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat Sri Meilina yang merupakan ibu dari Lady Aurelia Pramesti (LAP) bertemu dengan Lutfi guna membahas ketidakpuasan sang anak terkait jadwal jaga dokter koas.
Ibunda Lady awalnya mengajak dokter koas Luthfi untuk bertemu dan berbincang soal jadwal jaga koas anaknya. Tak disangka, pertemuan itu berakhir ricuh dengan munculnya pria berkaus merah yang disebut sebagai sopir Lady Aurelia.
Pria berkaus merah tersebut memukul Luthfi sampai berdarah. Setelah viralnya video tersebut, warganet mengulik latar belakang dari Lady Aurelia. Di antaranya muncul sosok pejabat yang diduga sebagai ayah dari mahasiswi tersebut, yaitu Dedy Mandarsyah. Saat ini, Datuk pelaku pemukulan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka terbukti melakukan pemukulan di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa kamera pengawas. Akibat perbuatan pelaku, Luthfi dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. Polisi menjerat Datuk dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Datuk lebih dulu menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel diantar oleh kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, pada Jumat (13/12/2024).***
Bagus Iswanto