ABNnews – Polda DIY menangkap dua orang, JE (44) seorang bidan dan DM (77) pensiunan bidan yang menjual bayi perempuan senilai Rp 55 juta dengan modus adopsi.
“Selanjutnya, pada Rabu (11/12/2024), tim kami menangkap pelaku penjual bayi tersebut di Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta,” ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi dalam jumpa pers dikutip Antara, Kamis (12/12/2024).
DM diketahui merupakan pemilik rumah bersalin, Sementara itu, JE, warga Sleman, adalah bidan yang bekerja di rumah bersalin milik DM.
Dilansir dari berbagai sumber, ABNnews merangkum kasus sindikat penjualan bayi oleh dua bidan di Yogyakarta.
Modus Adopsi Ilegal
Kedua tersangka berpura-pura menjalankan proses adopsi dari pasangan yang tidak menginginkan bayi mereka, mayoritas dari hubungan di luar nikah.
“Modusnya adalah mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi, yaitu pasangan yang berminat untuk mengadopsi melalui yang bersangkutan,” ujar
Bayi Dijual ke Berbagai Daerah
Setelah mendapatkan bayi, dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui tersangka kemudian menjualnya kepada sejumlah pihak dari berbagai daerah.
Selain Yogyakarta dan sekitarnya, ada pula Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.
“Para tersangka ini menerima atau mengambil anak dari wanita atau ibu yang menyerahkannya. Kemudian, anak tersebut dirawat, dan selanjutnya diumumkan melalui media bahwa mereka mencari orang tua yang ingin mengadopsi bayi tersebut,” tambah Endriadi.
Untuk tahun ini sudah ada dua bayi yang telah dijual pelaku. Yakni pada September bayi laki-laki dijual di Bandung dan satu bayi perempuan di Yogyakarta yang kemudian berhasil diungkap polisi.
Saat penangkapan dilakukan, pihak kepolisian menemukan bayi perempuan berusia 1,5 bulan dalam kondisi sehat.
Endriadi menjelaskan bahwa DM dan JE terpantau melakukan transaksi tersebut pada 2 Desember 2024 dengan harga Rp 55 juta dan uang muka sebesar Rp 3 juta.
Praktik Dilakukan Selama 14 Tahun
Diketahui, tersangka JE merupakan residivis kasus yang sama pada 2020 dan telah dipenjara selama 10 bulan.
Berdasarkan buku milik pelaku yang berhasil diamankan polisi, keduanya telah melakukan aksi ini selama 14 tahun.
“Didapat informasi bahwa para tersangka telah melakukan penjualan atau berkegiatan sejak 2010,” ungkapnya
Data yang didapat kepolisian hingga saat tertangkap pada tanggal Desember 2024, menyebutkan bahwa dari 66 bayi yang telah dijual, 28 di antaranya adalah laki-laki, 36 perempuan, dan 2 lainnya tidak memiliki keterangan jenis kelamin.
“Hasil pemeriksaan penyidik diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut telah mendapatkan sebanyak 66 bayi. Bayi laki-laki 28 dan perempuan 36. Serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya,” jelasnya.
Harga Jual Bayi
Dari hasil pemeriksaan, diketahui DM dan JE menjual bayi dengan harga bervariasi, di mana bayi laki-laki dihargai lebih mahal dibandingkan bayi perempuan.
“Untuk bayi perempuan kisaran Rp 55 juta sampai Rp 65 juta. Dan bayi laki-laki Rp 65-85 juta,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto dalam keterangannya.
Dalam proses adopsi, calon pengadopsi diminta untuk melakukan pembayaran dengan modus biaya persalinan mencapai puluhan juta rupiah.
Penjualan Bayi Sepengetahuan Orang Tua Korban
Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menyebut para orang tua yang menyerahkan bayi kepada JE dan DM mengetahui jika anak mereka dijual kepada orang lain.
“Orang tua kandungnya ini memang ingin menjual tapi dengan perantara bidan-bidan ini, karena dia (pelaku) kan punya jaringan,” kata Tri.
Kini, kedua bidan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kebanyakan pasangan yang menyerahkan bayi mereka adalah pasangan di luar nikah.
Keduanya dijerat Pasal 83 dan Pasal 76 F UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Ilham Cahyadi