ABNnews — Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR). Dia diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur. ZR ditangkap di Bali pukul 22.00 WITA, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
“Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, saat konferensi pers, Jumat (25/10).
Abdul Qohar menjelaskan awalnya Lisa Rahmat meminta ZR mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya. Lisa Rahmat menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk para hakim agung. Sedangkan, ZR dijanjikan akan dikasih Rp1 miliar.
“Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur. Namun, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lantaran jumlahnya banyak.”
“ZR menyarankan uang rupiah tersebut ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer kawasan Blok M, Jakarta Selatan,” ujar dia.
“Apabila ditotal, mata uang yang disita mencapai lebih dari Rp 920 Miliar. Ada yang rupiah ada yang mata uang asing,” kata dia.
Zarof saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini total ada lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
KeZR akan ditahan selama 20 hari ke depan. Dia dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.