banner 728x250

Larangan Pernikahan di Hari Libur Kemenag Dinilai Bikin Bingung Penghulu

ABNnews – Kementerian Agama (Kemenag) di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas seharusnya bisa melakukan sosialisasi dengan baik soal peraturan pencatatan pernikahan agar para penghulu tidak salah menafsirkan adanya larangan pelaksanaan pernikahan di hari libur. Sehingga adanya sosialisasi tersebut tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Saat ini tengah viral video Kemenag telah menetapkan aturan baru terkait pencatatan pernikahan. Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024, pencatatan pernikahan tidak lagi diperbolehkan pada hari Sabtu, Minggu, ataupun tanggal merah. Aturan baru ini mulai efektif pada Januari 2025.

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan mengatakan, dalam Pasal 16 Ayat 1 Peraturan Menteri Agama (PMA) 22/2024 menyebutkan bahwa, akad nikah dilakukan di kantor KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
“Nah artinya apa, itu mengacu kepada bahwa, kecamatan itu adalah kantor pemerintahan yang memang punya aturan-aturan menurut nomenklatur, yaitu hari kerja dan jam kerja,” kata Tamil di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Selanjutnya pada Ayat 2 kata Kang Tamil, sapaan akrab Tamil Selvan memaparkan, bahwa pernikahan dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan. Adanya peraturan tersebut menunjukkan bahwa secara jam dan secara hari tentu bisa fleksibel. Masalah pencatatannya kemudian di KUA, tentu bisa kembali mengikuti ayat 1.

“Jadi kalau kemudian ada penghulu-penghulu yang tidak menerima akad nikah di hari libur atau di tanggal merah, saya kira ini poinnya adalah kurangnya sosialisasi peraturan ini ke bawah,” jelasnya.

Akademisi Universitas Dian Nusantara ini melihat, pada penghulu yang kesehariannya melangsungkan pernikahan bagi umat tidak mendapatkan penjelasan yang jelas soal peraturan yang ada. Hal tersebut tentu menjadi PR (pekerjaan rumah) khusus bagi Kementerian Agama, untuk bisa mensosialisasikan peraturan tersebut hingga ke akar rumput.

“Artinya mensosialisasikan dengan benar. Bukan berarti dengan terbitnya peraturan tersebut, sehingga di tanggal merah tidak bisa dilakukan akad nikah,” tandasnya.

Sementara itu, Jurubicara Kemenag, Anna Hasbie telah memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur setelah diterbitkannya PMA 22/2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” kata Anna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/102024)

Anna mengatakan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut kata Anna, KUA tidak melayani pernikahan di kantor. “Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tegasnya.

Anna menjelaskan, bahwa PMA 22/2024 tersebut juga baru akan mulai berlaku 3 bulan setelah ditetapkan. Karena penerapan PMA tersebut membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan. Kemenag akan tetap mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat.

Anna menerangkan bahwa, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam UU. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

Ke depan kata Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA 22/2024, agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku. “Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” tandasnya.

Saat ini tengah beredar video viral informasi Kemenag telah menetapkan aturan baru terkait pencatatan pernikahan. Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024, pencatatan pernikahan tidak lagi diperbolehkan pada hari Sabtu, Minggu, ataupun tanggal merah.

Diinformasikan juga bahwa aturan baru ini mulai efektif pada Januari 2025. Jadi, setelah Januari 2025 calon pengantin harus mengikuti aturan baru yang telah ditetapkan tersebut. Selain itu, prosesi akad nikah hanya bisa dilakukan pada Senin sampai Jumat di jam kerja Kantor Urusan Agama (KUA).***

Bagus Iswanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *