ABNnews – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meluruskan kabar yang beredar di masyarakat terkait isu penangkapan dua mantan Kepala Polri (Kapolri).
Polri menegaskan bahwa rumor penangkapan dua purnawirawan jenderal berinisial IA dan MTK di tengah pengusutan skandal penyadapan ilegal yang menjerat empat jenderal polisi adalah tidak benar alias hoaks.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, membantah tegas narasi penangkapan kedua mantan Kapolri tersebut saat dikonfirmasi jurnalis.
“Tidak benar,” kata Komjen Asep Safrudin di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Sebelumnya, beredar isu yang mengaitkan IA dan MTK dengan perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi LSP bersama tiga perwira tinggi lainnya.
Skandal penyadapan liar ini mulai terbongkar usai Polri menetapkan tiga tersangka utama pada 3 November 2026. Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol AS, serta Widyaiswara Lemdiklat Polri Irjen Pol EH.
Pengusutan perkara terus bergulir hingga pada 5 November 2026, penyidik menetapkan mantan Kepala Divisi TIK Polri Irjen Pol SU sebagai tersangka baru. Dengan demikian, total ada empat perwira tinggi kepolisian yang resmi menyandang status tersangka.
Pada hari yang sama saat penetapan tersangka keempat, Polri mengonfirmasi bahwa LSP, AS, dan EH langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, tersangka Irjen Pol SU belum ditahan oleh tim penyidik. Pihak kepolisian menjelaskan penahanan terhadap SU masih ditunda lantaran kondisi kesehatannya yang belum memungkinkan pascamengalami serangan stroke.












