ABNnews – Sebanyak delapan personel Polresta Karawang diperiksa oleh Bidang Propam Polda Jawa Barat.
Pemeriksaan maraton ini mendadak digelar menyusul munculnya dugaan pembebasan secara ilegal terhadap sejumlah tersangka kasus pengedar obat keras tertentu (OKT).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jajaran anggota yang diperiksa tersebut bukan main-main. Delapan personel itu meliputi Kasat Narkoba Polresta Karawang berinisial AKP AW, seorang kepala unit (kanit), serta enam anggota tim penyidik.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prihantono membenarkan adanya tindakan tegas berupa pemeriksaan langsung dari tim Bidang Propam Polda Jabar terhadap anak buahnya tersebut.
“Permasalahan sudah ditangani Propam Polda Jawa Barat,” kata Mario dikutip kumparan, Kamis (5/11/2026).
Mario juga membenarkan bahwa para tersangka pengedar OKT yang diduga dilepaskan secara tak sah tersebut mulanya merupakan hasil penangkapan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang.
Pihak BNNK Karawang saat itu telah melimpahkan para tersangka kepada Satresnarkoba Polresta Karawang guna pengusutan hukum lebih lanjut.
“Iya betul (tersangka dari BNNK),” tegas Mario.
Buntut dari skandal penghentian kasus secara sepihak tersebut, kedelapan personel Polresta Karawang itu kini dilaporkan telah resmi dinonaktifkan dari struktur jabatan dan fungsi tugas mereka. Tak hanya itu, mereka juga langsung ditarik dan dimutasi ke Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan intensif.
Dugaan praktik kongkalikong pembebasan pengedar obat keras terlarang oleh jajaran oknum polisi ini sempat menjadi perbincangan hangat dan sorotan tajam warganet di media sosial.
Hingga saat ini, kronologi pasti serta motif di balik dugaan pembebasan para pengedar OKT tersebut masih terus didalami. Pihak Polda Jabar pun belum membeberkan secara resmi hasil akhir dari rangkaian pemeriksaan internal Propam terhadap delapan personel Polresta Karawang tersebut.












