ABNnews – Modus licik digunakan oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo berinisial LH untuk mencabuli dan menyetubuhi seorang siswi SMA. Pelaku yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tersebut tega mencekoki korban dengan minuman keras (miras) secara berulang kali sebelum melancarkan aksi bejatnya.
Aksi tak terpuji LH akhirnya terhenti usai ditangkap tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota di rumah kosnya kawasan Mayangan.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus asusila ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat adanya perubahan sikap mendadak pada putrinya.
“Setelah menelusuri keberadaan korban, orang tua bersama warga menggerebek pelaku di rumah kos tersebut dan langsung menyerahkannya ke polisi,” ujar Zainullah dikutip inews, Kamis (5/11/2026).
Zainullah mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh tim penyidik, perbuatan tidak senonoh tersebut telah dilakukan oleh tersangka lebih dari satu kali. Pelaku sengaja memanfaatkan miras agar korban berada dalam kondisi tak berdaya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencabulan ini sudah dilakukan beberapa kali. Sebelum melakukan aksinya, korban terlebih dahulu diberi minuman keras oleh pelaku,” terang Zainullah.
Saat ini, LH telah digelandang ke Markas Polres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA guna penyidikan lebih lanjut.
Selain menahan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti fisik berupa pakaian milik korban serta pakaian yang dikenakan pelaku saat peristiwa tersebut terjadi. Atas perbuatan bejatnya, LH kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.












