ABNnews – Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda kembali mengalami erupsi pada Rabu (21/10/2026) siang sekitar pukul 11.45 WIB.
Menyusul bergejolaknya gunung api aktif tersebut, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengeluarakan imbauan khusus bagi seluruh masyarakat yang berada di wilayah pesisir Banten dan Lampung.
PVMBG mengimbau masyarakat pesisir pantai di kedua wilayah tersebut agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar atau kabar bohong mengenai potensi tsunami akibat erupsi ini.
“Masyarakat di wilayah pantai Banten dan Lampung diimbau agar tetap tenang dan tidak mempercayai isu-isu mengenai erupsi Gunung Anak Krakatau yang akan menyebabkan tsunami,” tulis PVMBG dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Dalam catatan PVMBG, erupsi yang terjadi pada pukul 11.45 WIB tersebut memuntahkan kolom abu vulkanik setinggi kurang lebih 500 meter di atas puncak, atau sekitar 657 meter di atas permukaan laut.
Kolom abu vulkanik teramati berwarna hitam pekat dengan intensitas tebal yang membumbung dan bergerak mengarah ke barat laut.
“Terjadi erupsi G. Anak Krakatau pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 11:45 WIB dengan tinggi kolom abu teramati ± 500 m di atas puncak (± 657 m di atas permukaan laut). Kolom abu teramati berwarna hitam dengan intensitas tebal ke arah barat laut. Saat laporan ini dibuat, erupsi masih berlangsung,” terang PVMBG.
Saat ini Gunung Anak Krakatau berada pada Status Level III (Siaga). PVMBG melarang keras masyarakat, pengunjung, wisatawan, maupun pendaki untuk melakukan aktivitas apa pun dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.
Secara khusus, masyarakat juga dilarang memasuki zona bahaya radius 1 kilometer dari pulau baru yang berada di sektor barat laut dan tenggara Gunung Anak Krakatau.
Masyarakat diminta selalu waspada terhadap potensi ancaman lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, hingga kemungkinan timbulnya erupsi sekunder akibat reaksi panas antara lava dengan air laut maupun air hujan di dalam radius bahaya 5 kilometer tersebut.
“Masyarakat di sekitar Gunungapi Anak Krakatau dan pengunjung, wisatawan, pendaki tidak diperbolehkan memasuki dan melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 5 km dari pusat erupsi Anak Krakatau,” tegas PVMBG.












