ABNnews – Gempa berkekuatan 7,7 SR yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur, pada 15 Agustus 2026 memang hanya berlangsung beberapa detik. Namun, bagi para penyintas, bencana tidak berhenti ketika bumi yang dipijak kembali tenang.
Lebih dari sebulan berlalu, 108 penyintas dilaporkan meninggal dunia di posko tenda pengungsian. Angka ini mengingatkan kita bahwa pemulihan pascabencana tidak boleh dianggap masalah remeh.
Indonesia berada di Cincin Api Pasifik, tepat di pertemuan tiga lempeng besar. BNPB mencatat 3.176 bencana sepanjang 2025, atau sekitar sembilan kejadian per hari. Ironisnya, anggaran BNPB justru menyusut tajam. Dalam APBN 2026, alokasinya hanya Rp491 miliar, jauh dari Rp11,78 triliun pada 2020. Angka ini terendah dalam satu dekade dan berada jauh di bawah kebutuhan riil sekitar Rp5 triliun per tahun.
Di sisi lain, kedermawanan masyarakat tidak perlu diragukan. Indonesia menyandang predikat negara paling dermawan versi World Giving Index CAF selama tujuh tahun berturut-turut (2018–2024).
World Giving Report 2025 menempatkan Indonesia di peringkat 21 dari 101 negara, dengan rata-rata donasi 1,55% dari pendapatan, di atas rata-rata global 1,04%.
Dengan demikian, permasalahannya bukan disebabkan kurangnya empati. Yang belum optimal adalah instrumen kebijakan yang menyalurkan semangat berbagi itu ke kebutuhan pemulihan.
Insentif yang Ada, tetapi Terbatas
PMK 114/2025 secara komprehensif menggabungkan dan memperbarui aturan lama, antara lain PMK 245/2008, PMK 254/2020, PMK 76/2011, dan PMK 90/2020. Secara garis besar, sumbangan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pengecualian diberikan antara lain untuk sumbangan penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, dan infrastruktur sosial. Syaratnya, pemberi memiliki penghasilan neto fiskal pada tahun sebelumnya, sumbangan tidak menimbulkan rugi fiskal.
Penerima juga harus ber-NPWP atau termasuk badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak. Lembaga penerima juga wajib melapor kepada DJP setiap triwulan. Ini merupakan kemajuan dari sisi akuntabilitas.
Namun, kata kuncinya adalah “nasional”. Insentif hanya berlaku bagi bencana berstatus nasional, status yang jarang ditetapkan. Banjir di Aceh dan Sumatera Barat, gempa di NTT, serta karhutla di Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan menimbulkan kerugian besar, tetapi tidak semuanya berstatus nasional.
Akibatnya, donasi CSR maupun pribadi ke wilayah tersebut tidak mendapat pengurangan penghasilan bruto. Penulis tidak mempersoalkan kewenangan penetapan status. Yang disorot adalah ketidakselarasan: ruang fiskal negara menyempit, sementara potensi kontribusi swasta tertahan oleh satu syarat administratif.
Tiga Alternatif Kebijakan
Penulis menawarkan tiga opsi. Pertama, memperluas kriteria hingga mencakup bencana besar yang ditetapkan pemerintah daerah atau BNPB berdasarkan ambang kerugian dan jumlah korban, dengan pelaporan triwulanan yang sama ketat. Filipina, misalnya, membolehkan pemerintah daerah menyatakan state of calamity tanpa menunggu keputusan nasional.
Kedua, dibuat klasifikasi administratif khusus untuk keperluan fiskal. Kementerian Keuangan dan BNPB dapat menetapkannya bersama berdasarkan indikator objektif, seperti korban, kerugian ekonomi, dan luas wilayah terdampak. Amerika Serikat menggunakan prinsip serupa. Di sana, kelayakan donasi ditentukan oleh status lembaga penerima sebagai organisasi amal resmi, bukan oleh status federally declared disaster.
Ketiga, menerapkan skema pengurangan berjenjang. Saat ini, sumbangan Rp1 miliar untuk bencana nasional dapat dikurangkan penuh, sedangkan untuk bencana besar non-nasional tidak mendapat insentif sama sekali. Dengan skema berjenjang, bencana besar non-nasional misalnya memperoleh insentif 50% (Rp500 juta), dan bencana skala menengah yang terverifikasi memperoleh 25%. Jepang telah lama menerapkan pola nonbiner serupa, dengan batas pengurangan 30–40% dari penghasilan sesuai kategori lembaga penerima.
Biaya Jangka Pendek, Manfaat Jangka Panjang
Penulis mengakui bahwa ketiga opsi akan menekan penerimaan pajak dalam jangka pendek. Makin luas kriteria bencana, makin besar sumbangan yang dapat dikurangkan, sehingga setoran ke kas negara berkurang. Namun, dari kacamata efek pengganda, dana swasta yang mengalir lebih cepat dapat memulihkan infrastruktur, usaha, dan permukiman tanpa menunggu siklus anggaran.
Ekonomi lokal kembali bergerak dan basis pajak tumbuh lagi. Karena itu, penerimaan yang hilang di awal lebih tepat dipandang sebagai investasi fiskal. Meski begitu, perluasan insentif harus dikunci dengan indikator terukur, pelaporan triwulanan, dan kajian efek pengganda per daerah agar tidak menjadi celah penyalahgunaan.
Penutup
Artikel ini menilai PMK 114/2025 sebagai langkah maju karena menyederhanakan regulasi dan memperketat akuntabilitas. Meski demikian, kebijakan yang baik tetap terbuka untuk disempurnakan. Tantangannya kini ada pada negara, yakni menjadikan pajak jembatan yang lebih lebar antara kemauan berbagi dan kebutuhan pemulihan.
Di balik angka statistik, masih ada penyintas yang bertahan berbulan-bulan di tenda pengungsian. Setiap penundaan karena syarat administratif adalah waktu yang hilang untuk membangun kembali jembatan, sekolah, dan rumah warga. Kesiapan masyarakat untuk berbagi sudah teruji. Kini, yang dibutuhkan adalah keberanian negara untuk membuka jalannya.












