Eksekusi Lahan Eks Hotel Anggrek Ambon Dipertanyakan, KAT Beberkan Sederet Kejanggalan Objek

Foto: Istimewa

ABNnews – Rencana eksekusi lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batu Gajah, Ambon, kembali memicu gejolak usai Koalisi Ambon Transparan (KAT) membeberkan sederet kejanggalan terkait kepastian objek tanah.

KAT bersama keluarga ahli waris Simon Latumalea pun secara tegas menolak pengosongan dan memilih bertahan di lokasi guna mengawal jalannya eksekusi.

Di tengah gelombang penolakan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Ambon tetap melayangkan jadwal eksekusi pada 17 September 2026.

KAT menegaskan kehadiran mereka bukan untuk memicu kericuhan, melainkan mendesak seluruh proses dilakukan secara terbuka dan transparan karena masih menyimpan banyak hal yang mengganjal.

Kejanggalan pertama yang disorot KAT yakni menyangkut batas dan riwayat objek eksekusi. KAT mempertanyakan hubungan antara objek yang hendak dieksekusi saat ini dengan Putusan PN Ambon Nomor 21 Tahun 1950, Penetapan Eksekusi Nomor PN.AB No.21/1950 tanggal 25 Maret 2011, serta Berita Acara Eksekusi Pengosongan 6 April 2011.

Berdasarkan penuturan keluarga Muskita dan Lokollo, kawasan eks Hotel Anggrek merupakan bagian dari tanah Dati Sopiamaluang yang sejatinya sudah pernah melewati proses eksekusi dan ganti rugi kepada masyarakat setempat.

Hal ini memicu pertanyaan krusial: apakah objek yang hendak dieksekusi pada 2026 ini benar-benar identik dengan objek dasar eksekusi tahun 2011?

Kecurigaan KAT kian menguat lantaran terdapat indikasi pelepasan hak atas sebagian lahan kepada sejumlah instansi. Mulai dari Korem 151/Binaiya, POMDAM XV Pattimura, Pemkot Ambon melalui Kelurahan Batu Gajah, hingga Gereja Bethania.

KAT juga mempertanyakan kabar penerbitan Sertifikat Hak Pakai oleh Danpomdam XV Pattimura dan Danrem 151/Binaiya, yang dinilai rawan memicu tumpang tindih kepemilikan.

Kejanggalan berikutnya mengarah pada keabsahan dokumen pembuktian. Pihak keluarga Muskita dan Lokollo sebelumnya telah melaporkan dugaan pemalsuan Eigendom Brief Doesoen Dati Negarij Soija tertanggal 18 April 1922 dan Acte Van Eigendom Verponding Nomor 243 tanggal 14 Agustus 1939.

Berdasarkan laporan Laboratorium Kriminalistik (Labfor) Bareskrim Polri nomor LAB: 2822/DTF/2024, ditemukan kejanggalan pada karakteristik cetakan yang memakai teknik ink jet, jenis kertas, hingga indikasi watermark.

Temuan labfor ini telah ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease hingga menetapkan tiga orang tersangka, yakni Markus Sahurilla, Rosina Sahurilla, dan Fredy Julius Nanulaita.

Kendati demikian, status tersangka ini masih dalam proses hukum dan belum berstatus terpidana.

Di sisi lain, PN Ambon menegaskan eksekusi tetap dilanjutkan. Juru Bicara PN Ambon Dedy Lean Sahusilawane menyatakan bahwa adanya proses atau laporan pidana lain tidak otomatis menghentikan eksekusi perdata.

Perkara perdata pihak Markus Sahurilla sendiri telah memenangi kasasi lewat Putusan Mahkamah Agung Nomor 4031 K/Pdt/2025.

Namun, KAT meminta agar perkara tidak hanya dibaca secara parsial dari satu putusan kasasi. Riwayat tanah, eksekusi 2011, pelepasan hak, hingga isu surat palsu dinilai sebagai satu rangkaian utuh.

KAT juga menyentil vonis bebas terhadap Meyzen Sahurilla dalam perkara pidana Nomor 42/Pid.B/2026/PN Amb yang diwarnai dissenting opinion hakim.

Kini, keluarga Muskita dan Lokollo resmi mengajukan gugatan perlawanan eksekusi (verzet). KAT mendesak PN Ambon untuk meneliti seluruh keberatan secara cermat agar pelaksanaan eksekusi tidak melahirkan sengketa pertanahan baru di Ambon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *