ABNnews – Sisi gelap kepercayaan investor internasional dinilai tengah mengancam keberlangsungan dan stabilitas pasar modal Indonesia.
Ekonom Senior Indef yang juga Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, menegaskan bahwa jika Indonesia ingin masuk ke dalam tatanan dan ekosistem ekonomi modern, maka perilaku seluruh pemangku kepentingan juga harus modern.
Menurut Didik, transparansi, sikap pro-pasar, dan kepercayaan (trust) wajib dipegang erat agar pasar keuangan nasional bisa berkembang.
Regulasi untuk membenahi kelembagaan serta tata kelola tidak boleh hanya berhenti sebagai aturan formal di atas kertas, tetapi harus disertai bukti nyata di lapangan demi menjaga kredibilitas pasar.
“Tidak boleh ada lagi aturan yang sudah dibuat, tetapi fakta yang berjalan di lapangan justru berbeda sama sekali dengan aturan formalnya,” tegas Didik.
Ia menilai kesenjangan antara kelembagaan (institution) dan perilaku (behaviour) membuat sistem dan ekosistem pasar berjalan tidak wajar. Kondisi ini memicu anjloknya kepercayaan investor secara drastis terhadap sistem pasar modal Tanah Air.
Dampak dari runtuhnya kepercayaan tersebut tercermin nyata di lantai bursa. Harga saham-saham terperosok tajam lebih dari 8 persen hingga menekan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ke level 5.393, bahkan sempat menyentuh level yang lebih rendah.
Pasar kehilangan sekitar 500 poin tak lama setelah penyedia indeks global, MSCI, mengumumkan langkah konsultasi terkait potensi reklasifikasi status pasar Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar tersendiri (standalone market). Aksi jual besar-besaran (sell-off) bahkan sempat memaksa perdagangan dihentikan sementara (trading halt) selama hampir dua menit.
Didik mengungkapkan, penurunan peringkat ini berakar dari kekhawatiran mendalam para investor, khususnya investor institusional. Mereka telah lama menyoroti aspek kelayakan investasi (investability) dan tata kelola pasar ekuitas Indonesia. Investor menduga kuat adanya praktik kecurangan berupa perdagangan terkoordinasi yang memicu distorsi harga dan disfungsi pasar.
Sayangnya, pihak otoritas dinilai kurang sensitif dalam merespons kekhawatiran tersebut. Ketika fakta ini terbuka ke publik, modal asing langsung melesat keluar menghindari pasar yang dianggap tidak jujur dan tak tepercaya.
Sejumlah ahli dan pengamat turut menyoroti struktur kepemilikan saham yang dinilai tidak transparan serta sangat terkonsentrasi, sehingga sulit dilacak secara jelas. Hal ini menjadi indikator parahnya masalah transparansi di pasar modal.
Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan reformasi kelembagaan seperti aturan kepemilikan saham publik (free float) dan kewajiban pengungkapan bagi pemegang saham di atas 1 persen fakta di lapangan dianggap belum menunjukkan bukti konkret. Regulasi tersebut dinilai belum memberikan dampak positif yang berkelanjutan terhadap fungsi pasar sehari-hari.
Didik mengibaratkan pasar modal seperti kerang laut fauna yang paling sensitif dalam mendeteksi adanya kerusakan pada ekosistem lingkungan. Polutan yang diserap kerang menjadi sinyal peringatan dini agar semua pihak lebih waspada.
“Apa yang terjadi di pasar modal bukan sekadar penurunan harga saham atau aksi jual semata. Ini adalah alarm bahaya terhadap kondisi ekonomi politik Indonesia secara lebih luas. Karena itu, kejadian ini tidak bisa dianggap enteng dan harus ditanggapi secara serius lewat kebijakan dan aksi nyata,” terang Didik.
Ia menegaskan bahwa persoalan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah krisis kepercayaan (trust), bukan sekadar teknis free float yang rendah atau kepanikan transaksi. Investor internasional meragukan proses pembentukan harga, menilai transparansi kepemilikan bermasalah, serta mencium dugaan pengawasan pasar yang terpengaruh dinamika politik.
Jika masalah ini dibiarkan, biaya modal (cost of capital) perusahaan nasional akan membengkak dan investor institusional bakal memangkas eksposur investasinya di Indonesia. Akibatnya, fungsi pasar modal sebagai pendorong perekonomian akan melemah dan kemampuannya membiayai industri nasional akan terganggu.
Menghadapi situasi kritikal ini, Didik mengingatkan bahwa “hukum besi” pasar tidak bisa diabaikan. Otoritas keuangan dan regulator pasar modal harus segera berbenah dan melakukan reformasi internal secara mendasar.
Pemerintah didesak untuk melakukan audit serta mendorong transparansi total di tubuh OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan KSEI. Ketiga lembaga tersebut perlu menyatukan data kepemilikan, mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang ekstrem, membongkar indikasi transaksi terkoordinasi, serta menetapkan standar pengungkapan informasi yang dapat diuji secara terbuka.
Melalui langkah tersebut, koreksi pasar dapat dibuktikan lewat kepatuhan nyata dan tindakan pengawasan terukur, disertai perlindungan hak investor dan proses hukum yang adil. Untuk dapat bersaing dalam sistem modern global, harga saham yang terbentuk harus menjadi cerminan dari sistem yang tepercaya.
Kredibilitas pasar modal Indonesia harus dipulihkan melalui perbaikan likuiditas, transparansi kepemilikan, serta evaluasi independen demi merebut kembali kepercayaan investor internasional.












