ABNnews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggerebek pabrik kosmetik ilegal bernilai fantastis mencapai Rp 16,1 miliar di Jalan PB Sudirman, Mojokerto, Jawa Timur.
Penggerebekan dilakukan setelah fasilitas tersebut kedapatan memproduksi berbagai produk perawatan kulit yang mengandung bahan berbahaya pemicu kanker hingga gangguan janin.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan bahwa setiap fasilitas produksi farmasi maupun kosmetik wajib memenuhi persyaratan ketat keamanan, khasiat, dan kualitas. Namun, pabrik yang diam-diam telah beroperasi sejak tahun 2021 ini terbukti abai dan melanggar standar keselamatan kesehatan.
“Setelah itu ditemukan dalam pengadaan dan penyimpanan bahan baku ditemukan bahan-bahan yang bisa berbahaya, mengandung deksametason, mengandung klindamisin fosfat, triamsinolon asetonid, metronidazol, betametason dipropionat dan mometason furoat,” kata Taruna dalam konferensi pers di Mojokerto, Senin (19/10/2026).
Penindakan ini berawal dari pemeriksaan lapangan pada 8 Oktober 2026. Dari lokasi penggerebekan, petugas BPOM mengamankan seperangkat alat produksi, bahan baku berbahaya, hingga ribuan kemasan kosmetik siap edar dengan total nilai barang menyentuh Rp 16,1 miliar.
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel produk kosmetik yang sudah beredar di pasaran, BPOM menemukan kandungan zat kimia keras seperti hidrokuinon dan asam retinoat.
Taruna membeberkan bahwa pemakaian zat-zat berbahaya tersebut secara sembarangan dapat memicu efek samping fatal, mulai dari kulit kering, sensasi terbakar, dermatitis kontak, kemerahan, jerawat parah, gangguan hormon, hingga berdampak buruk pada keselamatan janin.
“Khusus pada hidrokuinon dapat menggelapkan warna kulit serta perubahan warna kornea, atropik kulit, gangguan pelepasan hormon, dan yang selanjutnya bisa berdampak pada kanker dan lainnya,” terang Taruna.
Menurut Taruna, maraknya peredaran kosmetik berbahaya tak lepas dari tingginya animo masyarakat yang menginginkan hasil kecantikan secara instan.
Hasil penelusuran BPOM mengungkap fakta bahwa produk-produk kosmetik ilegal buatan pabrik Mojokerto ini dipasarkan secara luas ke klinik-klinik kecantikan. Dari bisnis terselubung ini, pabrik tersebut meraup omzet sekitar Rp 750 juta per bulan atau menyentuh Rp 9 miliar per tahun.
Saat ini, BPOM masih terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan penyebaran serta menangkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan sanksi hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.












