ABNnews – PT Taspen (Persero) akhirnya buka suara menanggapi wacana penyaluran dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui koperasi.
Wacana ini sebelumnya digulirkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) guna memperkuat peran koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun ASN.
Corporate Secretary Taspen, Henra, mengaku pihaknya masih menunggu arahan serta keputusan resmi dari pemerintah terkait rencana tersebut. Pasalnya, secara regulasi, penyaluran pensiun melalui koperasi saat ini belum terakomodasi.
“Secara peraturan juga, kan belum terakomodir ya, mungkin itu nanti akan ada perubahan dari pemerintah. Balik lagi tadi, sebenarnya kalau kita karena sebagai operator istilahnya ya, sebagai penyalur, ya kita pasti ngikutin kebijakan dari pemerintah,” kata Henra saat ditemui wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Henra menjelaskan, penetapan sebuah lembaga sebagai penyalur dana pensiun ASN harus memenuhi seperangkat kriteria ketat.
Ia mencontohkan ketentuan yang berlaku pada perbankan maupun PT Pos Indonesia, seperti keharusan memiliki jaringan kantor cabang, teknologi sistem keuangan yang andal, hingga sertifikasi resmi.
“Selama itu semua bisa terpenuhi, ya silakan saja,” terangnya.
Lebih lanjut, Henra mengaku belum memiliki gambaran detail terkait mekanisme teknis jika koperasi nantinya menyalurkan dana pensiun.
Ia menekankan bahwa peran Taspen tidak sekadar mendistribusikan dana, melainkan juga mengelola risiko keuangan negara. Apabila terjadi kelebihan bayar, Taspen berkewajiban menarik dan mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
“Ada kelebihan bayar, kita wajib mengembalikan ke kas negara. Jadi Taspen wajib nagih,” tegas Henra.
Di sisi lain, Kemenkop mengonfirmasi bahwa belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai ekspansi jalur pembayaran gaji dan pensiun ASN ke koperasi.
Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop), Ahmad Zabadi, menegaskan bahwa hadirnya koperasi tidak ditujukan untuk menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Langkah ini semata-mata diproyeksikan untuk memperluas pilihan layanan keuangan yang aman dan terintegrasi bagi masyarakat.
“Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank,” kata Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulisnya.












