ABNnews – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sukses membongkar praktik siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi di aplikasi TikTok dan Tevi.
Pembongkaran jaringan siaran asusila ini dilakukan terhadap dua perkara berbeda dengan modus yang relatif serupa.
Dalam perkara pertama, tim penyidik meringkus tiga orang tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adex Yudiswan, membeberkan bahwa para pelaku memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK Battle) di TikTok untuk memancing antusiasme penonton.
“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata Adex dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Adex menjelaskan, saat melakukan siaran di TikTok, RA sengaja diskenariokan kalah dalam fitur pertarungan koin tersebut sehingga melakukan aksi nekat membuka dan menutup pakaian.
Di saat bersamaan, RY mengomandoi penonton untuk terus memberikan tap-tap layar hingga menyentuh target 5K-10K.
Setelah target terpenuhi, RY mulai mengarahkan para penonton untuk bermigrasi ke aplikasi Tevi guna menyaksikan tayangan lanjutan yang jauh lebih vulgar dari RA.
“Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli star atau bintang sebagai akses menonton dengan nilai sekitar Rp 5.000,” ujar Adex.
Tak hanya lewat pembelian star, para pelaku mendulang keuntungan lewat transfer langsung ke akun DANA berkisar Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per transaksi. Dari aksinya tersebut, mereka mematok target imbalan Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu sekali siaran.
Pada aplikasi Tevi, RA dibantu MK menyajikan konten seksual secara eksplisit tanpa filter.
Sementara pada perkara kedua, penyidik menggulung praktik live streaming asusila di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat dengan menangkap tiga tersangka, yakni PA (31), DI (36), dan SS (25).
Modusnya tak jauh beda: talent mempertontonkan area sensitif kepada penonton, sementara host bertugas menagih donasi, saweran, atau gift dengan target nominal Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu.
“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi di mana pada aplikasi tersebut talent dapat melakukan live asusila tanpa di-banned,” jelas Adex.
Atas perbuatannya, para tersangka di dua perkara tersebut dijerat Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembuatan, penyebarluasan, serta penyiaran konten pornografi.












