Garuda Indonesia Terapkan Aturan Bagasi ‘Piece Concept’, Kemenhub Kawal Ketat Masa Transisi!

Foto dok Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

ABNnews – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus memonitor secara proaktif masa transisi penerapan kebijakan bagasi Piece Concept oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Pengawasan ketat ini dilakukan untuk memastikan aturan baru untuk tiket yang diterbitkan mulai 1 September 2026 tersebut berjalan tertib, transparan, serta menjamin pemenuhan hak-hak konsumen.

Sejalan dengan koordinasi pada fase persiapan, Garuda Indonesia telah mematangkan konsolidasi kesiapan operasional. Hal ini mencakup kesiapan sistem pendukung, petugas pelayanan, mitra ground handling, pengelola bandara, hingga seluruh kanal penjualan dan informasi.

Kemenhub juga telah menginstruksikan maskapai pelat merah tersebut untuk menyiapkan langkah mitigasi dan menerapkannya secara konsisten di setiap titik layanan.

“Masa transisi ini merupakan fase penerapan awal yang akan dievaluasi secara bertahap. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus mencermati pelaksanaannya, termasuk menampung dan mengevaluasi feedback serta aspirasi masyarakat sebagai bagian dari penyempurnaan layanan,” tulis pernyataan resmi Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Minggu (6/9/2026).

Guna mengoptimalkan pengawasan, Garuda Indonesia diwajibkan untuk menyampaikan laporan evaluasi pelaksanaan kebijakan ini secara berkala kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Selain kesiapan operasional, Kemenhub mendesak Garuda Indonesia untuk terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada calon penumpang yang telah berjalan sejak pertengahan tahun ini.

Seluruh rincian teknis seperti batasan jumlah koli (jumlah barang), berat maksimal, dimensi bagasi, hingga tata cara penanganannya di bandara harus disampaikan secara transparan, rinci, dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.

Skema Piece Concept sendiri sebenarnya merupakan standar pengelolaan bagasi yang umum diterapkan dalam industri penerbangan internasional.

Kendati demikian, Kemenhub menekankan bahwa penyesuaian di Indonesia wajib menyelaraskan dengan karakteristik pengguna jasa dan kesiapan ekosistem penerbangan domestik.

Ke depannya, Ditjen Perhubungan Udara akan rutin menggelar kajian dan pemantauan agar regulasi yang berjalan tetap adaptif terhadap dinamika industri penerbangan.

Kemenhub menegaskan, seluruh proses transisi ini wajib memprioritaskan keselamatan penerbangan, kelancaran layanan, serta perlindungan penuh terhadap hak-hak masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *