ABNnews – Dugaan pemerkosaan menimpa seorang gadis berusia 15 tahun yang merupakan pengungsi korban gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korban diperkosa di sebuah rumah kosong setelah diseret oleh pelaku. DPR RI mengecam keras aksi bejat tersebut dan mendesak agar pelaku diberikan hukuman maksimal.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan korban berada dalam kondisi sangat rentan sehingga wajib mendapatkan perlindungan penuh dan rasa aman di pengungsian, bukan justru dijadikan sasaran kejahatan seksual.
“Tentu kami sangat prihatin dan mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun tersebut. Apalagi korban merupakan anak yang sedang berada dalam situasi rentan sebagai pengungsi akibat bencana,” kata Selly saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2026).
“Dalam kondisi seperti ini, anak seharusnya mendapatkan perlindungan, rasa aman, makanan, tempat tinggal dan pendampingan, bukan justru menjadi sasaran kejahatan seksual,” sambungnya.
Selly mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara profesional, cepat, serta memastikan pendampingan medis, psikologis, dan sosial bagi korban agar terhindar dari trauma berkepanjangan.
Selly memaparkan, jika hasil penyidikan membuktikan tindak pidana tersebut, pelaku dapat dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Khususnya apabila korban diperdaya atau dibujuk untuk kemudian dilakukan persetubuhan secara melawan hukum, terdapat ketentuan pidana dalam Pasal 6 huruf b dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta,” terangnya.
Mengingat korban masih tergolong anak di bawah umur, Selly mengingatkan adanya aturan pemberatan pidana dalam Pasal 15 UU TPKS yang memungkinkan hukuman pelaku ditambah 1/3 dari ancaman pokok. Selain hukuman badan, negara juga wajib memastikan hak restitusi dan pemulihan bagi korban.
Atas insiden kelam ini, Selly menyoroti pentingnya jaminan keamanan di lokasi pengungsian sebagai bagian dari penanganan bencana. Kondisi darurat bencana tidak boleh membuat anak-anak kehilangan perlindungan dari pihak tak bertanggung jawab.
“Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan anak di lokasi pengungsian harus menjadi bagian integral dari penanganan bencana. Ketika masyarakat berada dalam kondisi darurat, terutama anak perempuan, negara harus memastikan ruang pengungsian aman, mekanisme pengawasan berjalan, serta akses pengaduan dan pendampingan tersedia,” tegas Selly.
Dugaan pemerkosaan ini dialami korban di Kabupaten Sikka, NTT, dengan terduga pelaku seorang pria berinisial M. Pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dan tengah memproses kasus ini.
“Polres Sikka telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini, Satreskrim Polres Sikka sedang melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, Jumat (4/9/2026).
Peristiwa bejat itu terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026. Pelaku awalnya membujuk korban dengan dalih mengajak mengambil makanan di rumahnya.
Namun di tengah jalan, pelaku mendadak menyeret korban ke dalam sebuah rumah kosong tak jauh dari lokasi pengungsian untuk melancarkan aksi bejatnya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Sikka pada Rabu, 19 Agustus 2026.












