Isu Tiket Pesawat Mebumbung Tinggi September 2026, Ini Penjelasan Lengkap Kemenhub!

Foto dok Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

ABNnews – Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meluruskan isu yang menyebut harga tiket pesawat membumbung tinggi pada September 2026.

Pemerintah menegaskan kebijakan penyesuaian batas maksimal Fuel Surcharge (FS) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi bukanlah kenaikan tarif dasar (basic fare) tiket pesawat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan penyesuaian batas atas fuel surcharge tersebut terpaksa murni diambil akibat merespons fluktuasi lonjakan harga bahan bakar penerbangan (avtur) dunia yang terdampak dinamika geopolitik global.

“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan,” ujar Lukman di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Merujuk data publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur memang tercatat mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen, yaitu dari Rp 21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp 23.315 per liter pada September.

Mengacu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, Kemenhub menetapkan batas maksimal FS untuk September 2026 sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), naik dari bulan sebelumnya yang sebesar 30 persen.

Meskipun batas FS naik, Kemenhub memperkirakan secara rata-rata kenaikan harga tiket pesawat yang dirasakan penumpang hanya berada di kisaran 8 persen.

Lukman menegaskan kembali bahwa angka 40 persen merupakan batas maksimal fuel surcharge yang dapat dikenakan oleh maskapai dari komponen TBA, bukan berarti harga total tiket pesawat naik sebesar 40 persen.

“Angka 40 persen itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40 persen dari total harga tiket. Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40 persen sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing,” jelas Lukman.

Kemenhub menegaskan seluruh maskapai wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Penetapan harga beserta komponen biaya tambahan harus dilakukan transparan dan dilarang keras melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas. Kami akan terus melakukan pengawasan intensif agar tarif yang dibayarkan masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan sanksi terhadap maskapai yang melakukan pelanggaran,” tegas Lukman.

Langkah ini diambil Kemenhub untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional industri penerbangan nasional dan perlindungan konsumen, sekaligus memastikan tarif penerbangan tetap kompetitif dan terjangkau bagi publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *