ABNnews – PT PLN Energi Gas (PLN EG) terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan dalam mendukung keberlangsungan dan keandalan operasional infrastruktur energi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) antara PT PLN Energi Gas dan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kalimantan Utara tentang Penyelenggaraan Pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu di Wilayah Kerja PT PLN Energi Gas, khususnya pada wilayah operasi Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan.
Penandatanganan dilaksanakan di Tarakan oleh Direktur Operasi PT PLN Energi Gas, Mohammad Faradhy, bersama Direktur Pamobvit Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol. Joko Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. Pedoman Kerja Teknis tersebut menjadi landasan koordinasi teknis antara PLN Energi Gas dan Ditpamobvit Polda Kalimantan Utara dalam pelaksanaan pengamanan, sekaligus memperkuat langkah preventif dan mitigasi terhadap berbagai potensi gangguan keamanan yang dapat memengaruhi keberlangsungan kegiatan operasional perusahaan.
Direktur Operasi PT PLN Energi Gas, Mohammad Faradhy, menyampaikan bahwa pengamanan fasilitas energi merupakan bagian penting dalam menjaga kontinuitas operasional serta mendukung keandalan penyediaan energi bagi sistem kelistrikan. “Keandalan infrastruktur energi tidak hanya ditentukan oleh kesiapan fasilitas dan aspek teknis, tetapi juga membutuhkan sistem pengamanan yang terkoordinasi dan responsif. Melalui Pedoman Kerja Teknis ini, kami berharap sinergi antara PLN Energi Gas dan Polda Kalimantan Utara semakin kuat dalam menjaga keamanan Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan sehingga dapat terus beroperasi secara aman dan andal,” ujar Faradhy.
Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan memiliki peran strategis dalam mendukung rantai pasok LNG bagi pembangkit listrik di Tarakan. Keberadaan fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya PLN Group dalam memastikan ketersediaan energi primer sekaligus mendukung pemanfaatan gas sebagai energi primer untuk pembangkitan listrik.
Sementara itu, Direktur Pamobvit Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol. Joko Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pentingnya kolaborasi dan koordinasi antara kepolisian dan pengelola objek dalam membangun sistem pengamanan yang efektif. “Sinergi dan koordinasi menjadi kunci dalam penyelenggaraan pengamanan objek vital dan objek tertentu. Melalui sinergi ini, diharapkan pelaksanaan pengamanan dapat berjalan semakin terarah, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik operasional fasilitas,” ujarnya.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko PLN Energi Gas, khususnya dalam memastikan aspek keamanan, keselamatan, dan keberlangsungan bisnis pada aset serta fasilitas strategis perusahaan.
Melalui sinergi bersama Polda Kalimantan Utara, PLN Energi Gas berkomitmen sebagai anak usaha PT PLN Energi Primer Indonesia akan terus membangun sistem pengamanan yang profesional, terintegrasi, dan adaptif terhadap potensi risiko. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung operasional Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG Tarakan secara berkelanjutan serta memberikan kontribusi terhadap keandalan sistem ketenagalistrikan di wilayah Tarakan dan sekitarnya.












